Berita  

LQ Indonesia Lawfirm: Ada Bau Amis Dalam Kasus UOB Kay Hian Sekuritas

LQ Indonesia Lawfirm: Ada Bau Amis Dalam Kasus UOB Kay Hian Sekuritas
Ilustrasi

Jakarta, Kabarxxi.com – UOB Kay Hian Sekuritas, yang dikenal di Indonesia, tengah menghadapi kasus kehilangan dana yang diduga melibatkan konspirasi oleh Oknum UOB Vincent, Michael, dan Agung bersama Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang.

Para korban telah melaporkan ke polisi, dengan laporan tersebar di beberapa law firm dan unit kepolisian berbeda.

LQ Indonesia Lawfirm melaporkan kasus ini ke Mabes, dan laporan polisi mereka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, LP dari law firm lain sedang diproses di Mabes Tipideksus, termasuk di subdit 2 dan subdit 5.

Ada kabar beredar bahwa UOB Kay Hian Sekuritas berencana membuka blokir rekening penampungan dana yang diduga digelapkan, dengan niat untuk membagikannya kepada pihak tertentu.

Bambang Hartono, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyatakan bahwa korban yang diproses di Unit 5 akan dibayarkan full kerugian sebesar 30 miliar, sementara penyelesaian bagi korban di Subdit 2 dan Polda Metro Jaya masih belum jelas. Terdapat kekhawatiran terkait dugaan mafia hukum, terutama karena penggunaan Lucas, SH, yang pernah divonis bersalah dalam kasus Tipikor.

“Disinyalir ada dugaan mafia hukum bermain, mengingat Lawyer Lucas, SH yang dipakai oleh UOB Kay Hian Sekuritas diketahui pernah di vonis bersalah dalam kasus Tipikor menangani kasus Eddy Sindoro. Keanehan adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang di proses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesain seluruh korban. Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir Mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka,” jelas Bambang dalam siaran tertulisnya (19/12/2023).

Bambang menambahkan bahwa penanganan perkara yang tidak adil menimbulkan kecurigaan, khususnya terkait penyelesaian hanya pada korban di Subdit 5. Dia menyerukan perhatian dari OJK dan KPK, mencurigai adanya kongkalikong dan mufakat jahat.

Advokat Bambang menyatakan bahwa penanganan yang tebang pilih melanggar asas hukum Equality before the law, dan mengajukan pertanyaan terhadap peran Direktur Tipideksus, Whisnu Hermawan. Dia menuntut pencopotan oknum brengsek dalam penegakan hukum dan seruan kepada KPK untuk menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi.

Bambang juga mengkritik banyaknya investasi bodong dan kejahatan keuangan, mendesak OJK untuk mencabut izin UOB Kay Hian Sekuritas. Dia menyoroti keterlibatan Yacinta Febiana Tjang dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berurusan dengan UOB.

“Hal seperti ini merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia. Yacinta Febiana Tjang tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian tentunya hal ini patut dipertanyakan, keterlibatan Yacinta selaku penandatangan Perjanjian kerjasama dengan oknum Vincent, Michael dan Agung.

Dari awal tidak ada itikat baik dan terkesan melempar Tanggung jawab terhadap Pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB karena jelas ada masalah tapi tidak di bereskan dan malah lepas tanggung jawab. Dipakailah Lawyer yang punya catatan Hitam Tipikor untuk menkondisikan dengan aparat kepolisian,” tutup Advokat Bambang Hartono

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *