Babel, kabarxxi.com – Merespons pemberitaan sebelumnya pada Kamis, 7 November 2024, terlihat aktivitas tidak lazim terkait pengerit Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jl. A. Yani, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Aktivitas tersebut tampak berlangsung aman tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Sabtu, 9 November 2024.
Dalam pantauan kabarxxi.com, beberapa kendaraan jenis Suzuki Thunder terlihat berulang kali mengisi BBM di SPBU itu. Diduga, pihak SPBU bekerja sama dengan para pengecer melalui perantara pengerit demi keuntungan.
Salah satu narasumber yang baru saja mengisi BBM menyebutkan, “Kalau pengerit pakai motor Suzuki Thunder itu setiap hari, Pak,” ungkapnya singkat sebelum berlalu tanpa keterangan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada Cecep, Manajer SPBU 24.331.102, dilakukan melalui pesan WhatsApp agar informasi berimbang. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Cecep belum memberikan tanggapan.
Pada kesempatan lain, setelah menerima link pemberitaan sebelumnya, Cecep memberikan klarifikasi melalui panggilan telepon. “Kalau masalah aturan enggak ada, semua SPBU enggak ada. Kalau masalah motor Suzuki Thunder ya,, dimana-mana SPBU pasti ada kok. Pada intinya sudah saya larang, itu maling-maling juga enggak ada kebijakan dari kita, prinsip saya mendingan enggak laku minyaknya dari pada melayani Pengerit nantinya bermasalah,” tegasnya.
“Iya, sudah Saya larang. Enggak mungkin juga saya harus nongkrong disitu, yang pasti sudah saya larang. Tegur aja anak-anak itu kalau perlu lapor aja enggak apa-apa kok, palingan nanti mereka kena sangsi kalau perlu saya suruh cuti aja nantinya, gitu aja dulu ya pak.,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cecep mengajak wartawan untuk mengecek SPBU lain bersama-sama. “Tapi kalau SPBU lain bapak mau ngecek Yo kita sama-sama, kita keliling ke SPBU lainnya ya saya jamin pasti ada. enggak usah jauh-jauh SPBU Kampak, SPBU pangkal balam, SPBU jalan mentok, SPBU jalan Koba kita iseng-iseng aja saya jamin pasti ada itu, pakai mobil saya enggak apa-apa kalau mau,” ujarnya menawarkan.
Meski demikian, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU ini seolah-olah tidak mendapat efek jera, meski ancaman pidana sudah jelas. Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Bagi pihak SPBU yang diduga bekerja sama, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi yang sengaja memberi bantuan dalam kejahatan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak SPBU bisa dianggap membantu penimbunan ilegal BBM.
Kabarxxi.com masih akan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat, untuk pemberitaan selanjutnya.
Reporter: Syahrial