Babel, kabarxxi.com – Penambangan timah semakin merajalela tanpa memperdulikan aturan dan hukum yang berlaku. Mereka seakan-akan tidak perduli lokasi mana yang boleh dan tidak boleh untuk ditambang.
Apa yang dimaksud dengan tambang ilegal? Tambang ilegal adalah aktivitas tambang yang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal ini tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan pendapatan negara. Dampak penambangan ilegal adalah ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik akan menjadi rusak akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekosistim, ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya. Tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.
Bagi cukong-cukong dan pengusaha tambang, asalkan lokasi tersebut mengandung pasir timah maka akan dibabat habis tanpa memperdulikan lingkungan dan dampak terburuk kedepannya akibat aktivitas tambang tersebut. Penambangan yang diduga ilegal ini terang-terangan telah beroperasi di lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Koba Tin kawasan Merbuk, Kenari dan punggu.
Meskipun di kawasan tersebut sudah pernah tertibkan dan mendapat himbauan dari aparat penegak hukum agar tidak ada lagi aktivitas tambang di kolong eks PT Koba Tin kawasan Merbuk, Kenari dan Punggu kecamatan Koba, provinsi kepulauan Bangka Belitung. Namun Tidak membuat mereka takut hingga ratusan ponton Rajuk tower tetap beroperasi, hal tersebut disampaikan oleh narasumber inisial (Z) pada Kamis 14 November 2024 siang.
“Marbuk pungguk menyala, Ti beroperasi ratusan ponton Aph diam aja enggak ada gerakan Yang kerja ratusan ponton hari ini, “terangnya terkirim melalui pesan WhatsApp.
Masih di katakan Z, Marbuk, punggu kenari terbagi 4 kelurahan, satu desa yang tidak jauh dari pemukiman warga kurang lebih 100 meter. Marbuk, punggu dan kenari masuk alamat berok, koba, simpang perlang, nibung dan arung dalam, Kami masyarakat merasa terganggu dengan adanya asap dan kebisingan suara mesin-mesin dari tambang tersebut. Mereka rata-rata yang buka ti menjual nama Masyarakat dan mengambil fie 20% bahkan ada yang lebih.
Kami paling dekat dengn kolong, Suaranya bising luar biasa, Harapan masyarakat tutup bai(aja red) dak usah ada lagi aktivitas. Sudah satu Minggu ini Mereka kerja, cuma ada 2 hari enggak kerja karena ada himbauan dari Polsek, tapi sekarang kerja lagi ada ratusan ponton, “terangnya Z.
Masih ditempat yang sama melalui pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi Kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK. “Bunyi konfirmasi, “Assalamualaikum selamat siang bpk. Kapolres yang kami hormati dan sebagai panutan kami selalu jurnalis. Izin konfirmasi terkait Adanya, diduga ratusan ponton TI yang sedang beroperasi di kolong Marbuk kenari. Menyikapi adanya hal tersebut, upaya dan tindakan seperti apakah yang akan dilakukan oleh penegak hukum terhadap tambang tersebut, Mohon tanggapan dan kerjasamanya untuk pemberitaan kita .
“Waalaikumsalam, kami beberapa kali melakukan penertiban di lokasi, nanti akan kita tertibkan lagi supaya area tersebut steril dan kosong dari aktivitas penambangan ilegal, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.
Dalam kegiatan penambangan tanpa izin resmi (ilegal), pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang minerba. Bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi:
SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BAYAK RP 100.000.000.000,- (SERATUS MILYAR RUPIAH)
Pertanyaannya, Mampu kah penegak hukum untuk menindaklanjuti ratusan ponton Rajuk tower yang beroperasi di kawasan Marbuk, kenari dan punggu sehingga kosong dari aktivitas ilegal.
Sampai berita ini dipublikasikan, media kabarxxi.com akan tetap berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait lainnya, khusus kepada aparat penegak hukum (Aph) setempat.
Reporter: Syahrial/tim