Meski Gonta Ganti Kapolsek Kecamatan Sungai Selan, Mafia Timah Masih Tetap Bebas Beraktivitas

Babel, kabarxxi.com – meneruskan pemberitaan yang dipublikasi adanya mafia timah ternama “AMRI” disebut-sebut sebagai pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang ilegal dan patut diduga dikediamannya pun tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal beralamat desa kerantai, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, provinsi kepulauan Bangka Belitung, Minggu 20 April 2025.

Kegiatan “AMRI” yang dikenal sebagai kolektor pasir timah, tampaknya luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH). Bahkan muncul dugaan bahwa APH terlibat dalam melindungi Kegiatan sang kolektor yang tidak memiliki legalitas.

Adanya sebuah pemberitaan mafia timah yang dipublikasikan, melalui pesan WhatsApp media kabarxxi-com mengirim sebuah link pemberitaan kepada Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Iptu Sugianto.

pada 14/04/2025 pukul 14:07 wib awak media mengkonfirmasi prihal adanya mafia timah yang disebut sebagai pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang ilegal, dan seperti apakah upaya penindakan hukum terhadap sang kolektor beralamat desa kerantai, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, Iptu Sugianto mengatakan.

“Baik terimakasih infonya, Nanti kami cek, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.

Pada hari Sabtu 19/04/2025 pukul 10:45 awak media kembali mengkonfirmasi Kapolsek Iptu Sugianto berdasarkan jawaban yang diberikan “nanti kami cek” awak media pun mengkonfirmasi seperti apakah hasil dari pengecekan dan upaya penindakan hukum terhadap sang kolektor.

Namun sangat disayangkan Iptu Sugianto tidak memberi tanggapan bungkam dan membisu. Meskipun pesan sudah terkirim contreng dua alias sudah dibaca.

Menurut keterangan dari seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya, bahwa sang kolektor AMRI masih tetap beroperasi sebagai pembeli dan penampungan pasir timah dikediamannya.

“Meskipun sudah pernah dipublikasikan, kolektor di daerah kerantai bernama AMRI sampai saat ini masih saja membeli pasir timah, bahkan di desa puput juga ada beberapa kolektor terang-terangan membeli pasir timah seakan-akan hukum ini tidak berlaku bagi mereka, dan patut diduga ada setoran sehingga aparat penegak hukum tutup mata, “ungkap seorang sesama profesi di sebuah warung kopi (warkop) jalan mentok pada Jumat 10 April 2025 lalu.

Iya pun menambahkan, kalau profesinya sebagai pembeli pasir timah, ngerapek kalau tidak membeli lagi, pandai-pandai lah mereka bersandiwara untuk ngelabui penegak hukum dan kita-kita ini sebagai wartawan, “ucapnya saat ngopi bareng di sebuah warkop jalan mentok.

Siapakah sosok “AMRI” sebenarnya, yang berani membeli dan menampung pasir timah dari para penambang-penambang yang jelas-jelas tidak memiliki legalitas perizinan alias ilegal. Dan jelas Kelihatan dari jalan umum saat penjual pasir timah sedang memasuki Pekarangan yang mana biasa di jadikan tempat transaksi jual beli pasir timah tersebut.

Pertanyaannya, Mampu kah penegak hukum untuk menindaklanjuti sang kolektor tersebut. Dan ada apa dengan Kapolsek Iptu Sugianto Bungkam alias membisu saat dikonfirmasi kedua (2) kalinya.

media kabarxxi-com akan berupaya mengonfirmasi AMRI sang kolektor. dan pihak-pihak lain, khususnya kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, alhasil akan dipublikasikan dalam pemberitaan selanjutnya.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *