Narasumber Katakan, Renol, Tati, Dede, Baigon, Indra Dan Rendi Penampung Alias Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBN 28.337.25 Desa Penutuk

Babel, kabarxxi.com – meneruskan adanya pemberitaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 28.337.25 Yang ber-alamat jalan pelabuhan penyeberangan, desa penutuk, kecamatan lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung. Meskipun hal ini sering menjadi sorotan di media online, namun diduga nihil adanya upaya tindakan tegas dari penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan yang melanggar tugas mereka dalam melayani nelayan. Selasa 26 November 2024.

Amannya aktivitas mafia-mafia yang bersarang di SPBN jalan penyeberangan, desa penutuk, kecamatan lepar Pongok kabupaten Bangka Selatan, patut diduga lemahnya penindakan hukum di negeri serumpun sebagai provinsi kepulauan Bangka Belitung. Khusus di kabupaten Bangka Selatan.

Tujuan dibangunnya SPBN 28.337.25 desa penutuk adalah untuk memberikan pelayanan kepada nelayan yang tinggal di sekitar pulau agar mereka dapat dengan mudah memperoleh bahan bakar untuk melaut. Namun sangat disayangkan sering terjadi penyalahgunaan, Kuatnya dugaan bersarang mafia-mafia BBM bersubsidi jenis solar, berawal adanya informasi yang di samping oleh narasumber (BR) pada Selasa 19 November 2024 lalu.

Berdasarkan informasi tambahan yang di sampaikan oleh narasumber, terkirim melalui pesan WhatsApp kepada media kabarxxi.com Pengurus SPBN bernama Hendra dan adapun nama-nama penampung BBM subsidi jenis solar yang di dapatkan/beli dari SPBN 28.337.25,

“Banyak penampung e disini bang, ada Renol,, Tati,, Dede,,, Baigon,, Indra,, dan Rendi. Itu lah Nama-nama yang sering beli bayak minyak di SPBN itu bang, “ucapnya BR terkirim melalui pesan WhatsApp

Melalui pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho dan Kasubdit Gakkum polairud polda Babel Toduan Gultom demi untuk memastikan upaya dan tindakan seperti apakah yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap mafia-mafia BBM bersubsidi jenis solar di SPBN desa penutuk, kecamatan lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan, Namun enggan memberikan tanggapan Bungkam dan membisu.

penting bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang terjadi di SPBN
28.337.25, dan dimanapun jangan terkesan adanya pembiaran agar BBM subsidi disalurkan dengan benar dan tepat sasaran.

Pertanyaannya, Mampu kah penegak hukum untuk menindaklanjuti sang mafia-mafia BBM subsidi jenis solar khusus di SPBN 28.337.25 desa penutuk.

Tim kabarxxi.com tetap berupaya melakukan konfirmasi pihak terkait lainnya, khusus aparat penegak hukum.
agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku terhadap pengurus dan penampung BBM subsidi jenis solar yang di belikan dari SPBN 28.337.25 jalan penyeberangan, Desa penutuk, kecamatan lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan provinsi kepulauan Bangka Belitung.

 

Reporter: Syahrial/Tim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *