Babel, kabarxxi.com – Diduga selama ini sudah menjadi sarang mafia BBM subsidi jenis solar di SPBN 28.337.25 yang beralamat jalan pelabuhan penyeberangan, desa penutuk, kecamatan lempar Pongok, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung. Hal tersebut di sampaikan oleh narasumber (BR) pada Selasa 19 November 2024.
melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi Jenis Solar, dengan cara menaikan harga dari yang ditetapkan dan melakukan penjualan yang mestinya tidak tepat sasaran.
Kejadian tersebut, di sampaikan oleh narasumber inisial (BR), SPBN 28.337.25 kuatnya dugaan sudah melanggar hukum sesuai Penyelewengan dan Penyelundupan BBM subsidi jenis solar yang sampai saat ini diduga ada pembiaran oleh pihak penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya.
“Ni kadang-kadang susah bang, di SPBN di pulau ni banyak beking nya minyak tu banyak jatahnya. Kita masyarakat ni dikit di bilangnya jatah si A lah jatah si B lah. Dan juga pengurus SPBN ni dia jual sendiri tidak melalui masyarakat dia jual langsung ke penampung, “jelasnya kepada media melalui via telpon.
Masih di katakan BR, Jatah nelayan satu minggu sekali bang, satu minggu nya 1(satu) teng 20 liter dengan harga Rp. 6800 per liter, kalau beli lebih dari 20 liter harganya Rp 8000 per liter. Sedangkan minyak subsidi itu atas nama masyarakat, subsidi nelayan. Tiba-tiba mereka jual di atas subsidi dengan harga Rp 8000 dan mencapai harga Rp 8500 klau yang beli itu banyak.
Minyak itu bang, masuk per minggu nya 37 ton, tapi yang pembeli nelayan hanya paling banyak 20 orang, klau di kali kan 20 liter per orangnya baru beberapa ratus liter bang. Dan sisanya di kemana kalau bukan ke penampung mereka jual demi untuk memperkaya diri sendiri, yang tertindas masyarakat nelayan yang ada di pulau ini, “tuturnya.
Dengan adanya hal ini, penting bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang terjadi di SPBN 28.337.25 pelabuhan penyeberangan, desa penutuk, kecamatan lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan, Hal ini diperlukan agar pelayanan kepada nelayan dapat berjalan dengan baik, bahan bakar subsidi disalurkan dengan benar, dan kepentingan nelayan tetap diutamakan.
Meskipun pemberitaan ini dipublikasikan media kabarxxi-com akan tetap berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, khusus aparat penegak hukum (Aph) setempat. Agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.
Reporter: Syahrial/Tim.