Hukrim  

OTT Pejabat BUMN Inhutani V, KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

KPK menahan tiga orang terkait OTT di Inhutani V.

JAKARTA, KabarXXI.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait PT Inhutani V di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Benar (KPK sita uang Rp 2 miliar),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Fitroh mengatakan, OTT di Inhutani V ini terkait dengan kasus suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direksi Industri Hutan V atau Inhutani V, dalam OTT di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan ini. KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum kepada pihak-pihak yang ditangkap. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *