Pakar Hukum Muda Dr.(Cand) Moh.Taufik, S.I.kom, S.H, M.H, Angkat Bicara Terkait Maraknya Perjudian Di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

Jatim, Kabarxxi.com – Perjudian, sebuah aktivitas yang dilarang baik oleh pemerintah maupun agama, masih terus merajalela di beberapa daerah, termasuk di Nganjuk, Jawa Timur. Pada Senin, 13 Mei 2024, di Desa Kedung Ombo, Kecamatan Kabupaten Nganjuk, aktivitas perjudian terlihat jelas dengan adanya sabung ayam dan dadu yang diadakan di lokasi tersebut.

Meskipun perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum, pelaku tidak merasa takut akan ancaman pidana atau dosa. Tim investigasi yang mencoba masuk ke lokasi kegiatan perjudian tersebut mendapati adanya adu ayam disertai dengan taruhan uang, serta permainan dadu.

Warga setempat yang diwawancara oleh tim jurnalis dan LSM mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas perjudian pernah digerebek oleh pihak Polres Nganjuk, namun kini telah kembali beroperasi. Mereka mengindikasikan bahwa kemungkinan sudah ada koordinasi antara pelaku perjudian dengan pihak kepolisian setempat.

“Kalangan judi itu belum lama beroperasi, setahu saya dulu pernah di bongkar oleh pihak Polres Nganjuk,tetapi sekarang kok di pakai lagi. Mungkin sudah berkordinasi sama polisi mas,” ucapnya Tohir warga setempat (13/5).

Dalam menghadapi fenomena ini, Dr.(Cand) Moh.Taufik, S.I.kom, S.H, M.H, seorang ahli hukum pidana, menegaskan bahwa perjudian merupakan pelanggaran yang jelas terhadap UUD KUHP.

“Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur mengenai perjudian, termasuk ancaman pidana bagi para pelakunya,” jelasnya.

Menurut Pasal 303 KUHP, siapa pun yang terlibat dalam perjudian tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

“Selain itu, terdapat juga Pasal 303 BIS KUHP yang mengatur tentang pelanggaran terhadap perjudian di tempat umum,” sambungnya.

Dengan berpegang pada hukum yang berlaku, Bung Taufik berharap agar Polres Nganjuk segera bertindak menangkap para pelaku perjudian, termasuk bandar yang menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut.

“Selain itu, penjudi juga perlu diberikan pembinaan agar tidak melakukan perjudian kembali,” katanya.

“Tindakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat mengembalikan citra positif mereka di mata masyarakat, serta memberikan sinyal jelas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi,” tutupnya. (Red/Ind)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *