Penampung Timah Diduga Tak Berizin, Kapolres Janji akan bertindak, Kapolsek Bungkam

Bangka Tengah, kabarxxi.com – Aktivitas penampungan pasir timah ilegal di wilayah Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, seorang pria bernama Abas diduga kuat berperan sebagai penampung pasir timah hasil tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Meski aktivitas ini disebut berlangsung cukup lama dan terbuka, hingga kini Abas diduga belum pernah tersentuh penindakan hukum. Selasa (24/02/26)

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, dalam praktik pertambangan ilegal, penampung atau kolektor merupakan mata rantai kunci yang menentukan hidup-matinya aktivitas tambang tanpa izin. Tanpa penampung, tambang ilegal tidak akan berjalan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Bangka Tengah. Dalam keterangannya melalui pesan tertulis, Kapolres menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman informasi, serta mengungkapkan bahwa wilayah Sarang Ikan masuk dalam pengawasan Satgas PKH, sehingga diperlukan koordinasi lintas pihak untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Namun, berbeda dengan sikap Kapolres, hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Lubuk Besar belum memberikan tanggapan meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media. Sikap bungkam ini justru memperkuat pertanyaan publik terkait pengawasan di tingkat wilayah hukum setempat.

Secara hukum, aktivitas penambangan dan penampungan pasir timah tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi ujian serius bagi wibawa hukum di Bangka Tengah. Jika dugaan ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Red*/syahrial)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *