Perkara Live TikTok Berlanjut, Pelapor Harap Polisi Tetapkan TW sebagai Tersangka

Pangkalpinang, kabarxxi.com — Kuasa hukum pelapor, Fitriadi, meminta aparat kepolisian untuk segera menetapkan seorang perempuan berinisial TW sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kamis (5/3/2026).

Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor menerima informasi perkembangan penanganan perkara dari penyidik. Menurut Fitriadi, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa penyelidikan telah melalui tahapan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah alat bukti.

Ia menilai, apabila status tersangka telah ditetapkan, langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

“Penetapan tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menyampaikan pernyataan di ruang digital, “ujarnya kepada wartawan.

Fitriadi juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik tidak akan gegabah dalam menentukan status hukum seseorang. Menurutnya, penetapan tersangka tentu didasarkan pada hasil penyelidikan serta bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga perkara memperoleh kepastian di pengadilan. Pendampingan terhadap klien, kata dia, akan dilakukan sampai tahap persidangan apabila perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan.

“Tujuan kami bukan semata-mata mencari kesalahan seseorang, tetapi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, “katanya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut, Fitriadi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Apabila nanti ada perkembangan baru atau kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, “jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari perdebatan yang terjadi dalam sebuah siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok pada 11 Oktober 2025. Dalam siaran tersebut, terjadi adu argumen antara TW dan pengguna lain berinisial WN, yang kemudian berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum, sementara pihak pelapor berharap prosesnya dapat berjalan secara transparan dan profesional. (Red*/syl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *