Produksi Arak Ilegal di Pemali Bangka Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum

Babel, kabarxxi.com – Pabrik arak dengan skala produksi besar kembali ditemukan di wilayah Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu 23 Oktober 2024.

Lokasi pembuatan minuman keras ini terletak jauh dari pemukiman warga dan tersembunyi, diduga untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Dugaan lainnya menyebutkan bahwa oknum aparat bisa saja terlibat dalam melegalkan aktivitas ilegal ini.

Temuan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh sumber terpercaya beberapa pekan lalu. Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim kabarxxi.com langsung melakukan investigasi di lokasi.

Di tempat kejadian, terlihat jelas sepuluh dandang besar yang digunakan sebagai alat produksi arak. Salah seorang narasumber yang berada tidak jauh dari lokasi pembuatan mengungkapkan, “Afu yang punya tempat itu, tapi sekarang dia tidak ada. Baru saja selesai kerja,” ucapnya kepada awak media.

Produksi arak ilegal ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Sesuai dengan draf RUU yang melarang produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol tradisional atau racikan, pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar. Jenis minuman keras yang dilarang diatur berdasarkan kadar etanolnya, mulai dari golongan A (1-5 persen), B (5-20 persen), hingga C (20-55 persen).

Dengan adanya pabrik arak yang terus beroperasi di wilayah Pemali, Kabupaten Bangka, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku.

Tim kabarxxi.com akan terus berupaya untuk mengonfirmasi informasi dari Afu dan aparat terkait untuk perkembangan lebih lanjut.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *