Bangka, kabarxxi.com – Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 di MTSN 2 Bangka, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga telah melewati masa pelaksanaan kontrak tanpa penyelesaian pekerjaan secara penuh. Sabtu 3 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran awak media, proyek bernilai Rp2.023.811.290 tersebut dikerjakan oleh CV Bangun Persada Wahana Mandiri, dengan pelaksana lapangan diketahui bernama Nurkolis alias Mas Nung. Informasi yang tercantum pada papan proyek menyebutkan tanggal kontrak dimulai pada 15 September 2025 dengan masa pelaksanaan 108 hari kalender.
Jika dihitung secara administratif, masa pelaksanaan proyek tersebut berakhir pada 31 Desember 2025. Artinya, hingga awal Januari 2026, proyek ini telah melampaui batas waktu kontraktual yang ditetapkan.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Awak media mendapati sejumlah item pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian. Sebagian bangunan terlihat masih tertutup terpal plastik, sementara besi kolom beton menjulang di atas ring balok, menandakan pekerjaan struktur belum tuntas. Di sisi lain, lantai keramik belum terpasang, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait klaim progres pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan sorotan tajam, tidak hanya terhadap pihak kontraktor, tetapi juga terhadap instansi penyelenggara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan pengendalian kontrak.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang jelas. Penyedia jasa pada umumnya dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, dengan batas maksimal mencapai 5 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian melalui addendum waktu, namun tetap disertai kewajiban pembayaran denda serta perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Apabila penyedia jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan, pemutusan kontrak secara sepihak dapat dilakukan, disertai konsekuensi berat berupa pencairan jaminan pelaksanaan, pembayaran sesuai progres riil, hingga sanksi daftar hitam.
Meski demikian, tidak seluruh keterlambatan otomatis berujung sanksi. Regulasi memberikan pengecualian apabila keterlambatan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah yang berdampak langsung. Lazimnya, dalam kondisi tersebut, kontraktor wajib menyampaikan pemberitahuan resmi dan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada PPK sebelum masa kontrak berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor maupun PPK kegiatan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dasar keterlambatan, status addendum waktu, serta langkah pengendalian yang telah dilakukan.
Di tengah minimnya penjelasan terbuka, publik mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Bangka Belitung, turut melakukan pengkajian menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi kelalaian, pembiaran, maupun potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek negara bernilai miliaran rupiah ini. (Syl/*)






