Puluhan Hektare Lahan Negara di Desa Bencah Diduga Dijual Oknum, Kades Sebut Milik Pribadi Warga

Bangka Selatan, kabarxxi.com – Puluhan hektare lahan di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai cadangan sawah (lelap mang), diduga diperjualbelikan oleh oknum kepada pihak luar desa. Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian lahan tersebut bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh perangkat desa dan dialihkan kepemilikannya. Senin 1 September 2025.

Kepala Desa Bencah, Purnomo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada kamis 28 Agustus 2025, membantah adanya penerbitan surat tanah oleh pihak desa. Ia menegaskan bahwa lahan yang diperjualbelikan merupakan milik pribadi warga.

“Yang dijual warga lahan milik pribadi, bukan lahan cadangan sawah, Cek lokasi bae dulu, Setau kami dak de lahan persawahan di jual, yang dijual warga tu lahan diye pribadi, Pemdes dak pernah kelapangan, “ucap purnomo dalam pesan terkirim melalui pesan whatsapp.

“Kite cek same same ke lokasi, Lahan mane yang di jual oknum, info pun dari mane, Biar ku konfirmasi langsung Jangan ber duga-duga, ” Tambahnya tulis dalam pesan.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Dari keterangan masyarakat, lahan lelap mang sejatinya merupakan tanah negara, bukan lahan pribadi. Warga juga menegaskan mereka tidak pernah menjual lahan tersebut. Yang mereka miliki hanyalah tanam tumbuh di dekat lelap tersebut, seperti karet. Sementara di atas lahan lelap mang justru tumbuh pohon-pohon besar yang sejak dulu tidak pernah diklaim sebagai milik pribadi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika masyarakat tidak pernah menjual lahan negara tersebut, siapa yang mengambil keuntungan dari praktik jual beli lahan lelap mang ini?

Selain itu, publik juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat keterangan tanah apabila memang ada dokumen yang dijadikan alas hak dalam transaksi. Hingga kini menurut informasi yang di sampaikan oleh narasumber masyarakat sekitar, Kades belum memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan legalitas administrasi pertanahan dalam kasus tersebut.

Kondisi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan kewenangan serta upaya mengalihkan lahan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Transparansi dan verifikasi diperlukan agar tidak ada aset negara yang dialihkan secara melawan hukum dan agar pihak-pihak yang bermain dalam jual beli lahan negara ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/*red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *