Ratusan Tiang Reklame di Pangkalpinang Diduga Ilegal, Pemkot Siapkan Penertiban

Pangkalpinang, kabarxxi.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyoroti maraknya papan dan tiang reklame yang berdiri di berbagai sudut kota. Lebih dari 900 titik reklame diduga belum mengantongi izin resmi, dan akan segera ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Reklame.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Drs. Juhaini, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Reklame, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini bertujuan menciptakan tata ruang kota yang tertib dan sesuai aturan.

“Kami akan kaji ulang seluruh perizinan papan dan tiang reklame yang telah terpasang, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Pembentukan satgas ini juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat agar daerah lebih aktif menata ulang elemen-elemen visual kota yang tidak sesuai aturan,” ujar Juhaini.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan reklame ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah peninjauan ulang seluruh perizinan yang ada.

Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, mengatakan bahwa kewenangan penindakan berada di bawah lembaganya. Namun, langkah penertiban masih menunggu koordinasi antarinstansi.

“Kalau untuk penindakan memang kewenangan kami. Setelah terbentuknya Satgas Reklame, pihaknya masih menunggu antarinstansi terkait. Dan kalau sudah ada tembusan ke pihaknya, mereka akan bertindak,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5/2025).

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, juga merespons soal penertiban reklame yang tidak berizin. Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, ia menyatakan akan segera memanggil OPD terkait dan Satgas Reklame untuk membahas langkah lanjutan.

“Nanti minggu depan, akan abang panggil OPD terkait dan Satgas Reklame untuk dirapatkan,” tulisnya.

Satgas Reklame sendiri dibentuk pada 30 Januari 2025 atas inisiatif Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang. Satgas ini bertugas menginventarisasi seluruh reklame yang ada, khususnya dari sisi legalitas dan penempatannya.

Penertiban reklame ilegal ini diharapkan dapat mendukung penataan ruang publik yang lebih baik, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame. (syl/tim)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *