Sang Kolektor Ternama “LAN” Beruas, Sumber Katakan Masih Beli Pasir Timah Diduga Ilegal

Babel, kabarxxi.com – kelanjutan adanya pemberitaan yang dipublikasikan sang kolektor/pembeli dan penampungan pasir timah beralamat di desa Beruas, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediaman nya alias ilegal, Minggu 05 mei 2024.

Kegiatan yang di lakukan oleh sang kolektor/pembeli dan penampungan pasir timah dari para penambang-penambang ilegal seakan-akan tak terlihat oleh aparat penegak hukum (APH) ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli pasir timah yang dilakukan oleh sang kolektor ternama “LAN”.

Hal tersebut, LAN sang kolektor/pembeli dan penampung pasir timah di desa Beruas, kecamatan simpang katis, kabupaten Bangka Tengah di sampaikan seorang narasumber Jum’at 03 mei 2024 malam berinisial (S) Melalui pesan WhatsApp menyampaikan.

“Malam tadik (malam Jum’at 02 Mai 2024) kami nganter timah ke LAN, dengan harga 115 ribu/kilo, “ucapnya (S) terkirim melalui pesan WhatsApp.

Masih ditempat yang sama di sebuah warkop beralamat jalan selan, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah. Seorang narasumber berinisial (H) saat dikonfirmasi awak media apakah bapak kenal dengan sang kolektor bernama LAN di desa beruas, apakah sang kolektor tersebut masih membeli pasir timah, dan apakah selain sang kolektor ternama LAN, masih ada bernama Lan lainnya di desa Beruas, Sumber (H) menyampaikan.

“Kenal-kenal kayak tu lah pak,, ningok (lihat) dak urangnya , Sikok (satu) itu lh mungkin pak yang nama LAN di Beruas, pada tahun 2022 yang anak buah 4(empat) orang tertangkap bekerja di Hutan lindungi, 4 (Empat) orang anak buah masang bandan, bosnya “Lan” lari, “ucap (H) terkirim melalui pesan WhatsApp pada Jumat 03/05/2024 malam.

Masih di warkop jalan selan, awak media melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi sang kolektor bernama “LAN” seperti halnya yang di sampaikan oleh narasumber berinisial S dan H.

bunyi konfirmasi melalui pesan WhatsApp setelah terlebih dahulu dikirimkan link berita “Assalamualaikum pak LAN, apa tanggapan bapak terkait adanya pemberitaan kita ini. Izin pk LAN, berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh narasumber hari ni, Jumat 3 Mai 2024 Bahwasanya malam Jum’at 2 Mai 2024 bapak masih membeli pasir timah yang di duga dari Tambang ilegal.

“maaf ku lagi ngurus ibuk di rumah sakit dak meli agik. ku menjalani pupuk, la lama orang kira kita beli. Kita cuma bisnis pupuk ngurus kebun. Tidak lh benar, “ucap LAN sambil mengirim kan sebuah Poto rumah sakit, terkirim melalui pesan WhatsApp.

Saat di konfirmasi lagi, izin pak LAN. Berdasarkan info yang di sampaikan oleh narasumber apakah dibenarkan pada tahun 2022 lalu, terkait adanya penambang dan pembeli pasir timah di kawan hutan lindung, 4 orang sebagai pekerja menjadi tersangka, sedang pemilik tambang dan sebagai pembeli pasir timah bapak LAN menjadi DPO. “LAN tidak merespon dan mengabaikan konfirmasi tersebut padahal pesan terkirim udah centang dua alias sudah dibaca.

Masih di warkop jalan selan, melalui pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi kepolisian sektor (Polsek) simpang katis, Iptu Syafruddin. Izin Ndan, berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh narasumber pada malam ini Jumat 3 Mai 2024. Bahwasanya malam Jum’at 2 Mai 2024 sala satu kolektor bernama LAN yang beralamat di desa Beruas masih membeli pasir timah yang di duga dari Tambang ilegal, Iptu Syafruddin mengatakan.

“Terimakasih infonya, Ok (iya) nanti kami lidik, ‘ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya kolektor/pembeli, penampung pasir timah dan Tambang-tambang di laut maupun di darat, yang sekala besar maupun kecil awak media meminta pihak aparat penegak hukum menindak tegas yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.

Meskipun berita ini telah dipublikasikan, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khusus APH. untuk pemberitaan selanjutnya, Mengenai adanya aktivitas jual beli dan penampung pasir timah ilegal yang berada di wilayah kecamatan Simpang katis dan lainnya.

 

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *