Setelah Insiden APV Terbakar, SPBU Kejora Diduga Tambah Daftar Pelanggaran dengan Kekerasan terhadap Jurnalis

Bangka Tengah, Kabarxxi.com — SPBU Kejora yang berlokasi di Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasca insiden terbakarnya satu unit mobil APV saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite pada Senin (16/2/2026), SPBU tersebut kini kembali ramai beroperasi. Namun, rangkaian persoalan belum berhenti.

Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.35 WIB, dua wartawan dari Tim 9 Jejak Kasus, berinisial NKS dan SKT, diduga mengalami intimidasi, pemukulan, serta perusakan alat kerja saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Kejora.

NKS menuturkan, kedatangan mereka semata untuk konfirmasi profesional terkait pergantian manajer baru dan tindak lanjut insiden kebakaran kendaraan. Namun situasi berubah ketika salah satu karyawan SPBU diduga bersikap arogan.

“Tanpa alasan jelas, oknum tersebut marah-marah, menunjuk-nunjuk, menarik baju saya, dan memukul kepala saya satu kali,” ungkap NKS.

Sementara SKT menyebut, saat berupaya merekam kejadian sebagai bagian dari kerja jurnalistik, dirinya justru mendapat ancaman.

“HP saya dirampas, video dihapus secara paksa, lalu ponsel saya dihempaskan hingga rusak,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan persoalan di SPBU Kejora, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan kasus pencemaran limbah WL serta insiden kebakaran kendaraan diduga akibat aktivitas pengerit BBM. Hingga kini, sopir APV bernama Syarifudin yang mobilnya terbakar belum memberikan klarifikasi ke publik, sementara kejelasan penanganan dari penyidik kepolisian dinilai minim transparansi.

Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, perusakan barang dan penganiayaan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 351 dan Pasal 406.

Tim 9 Jejak Kasus menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Pangkalpinang, serta mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU Kejora sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik. (Red/Syahrial)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *