Bangka selatan, kabarxxi.com – Keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Seorang warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, menyampaikan kesulitan memperoleh dokumen dasar yang lazim digunakan untuk pengawasan masyarakat terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Jum’at (27/02/26)
Pemohon informasi, Riki, telah mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Desa Pergam pada 18 Desember 2025. Dalam permohonan tersebut, ia meminta salinan dokumen terkait kegiatan “Pembangunan Sering Kerangka Baja Ringan Gedung Posyandu/Drainase RT 13 Dusun III Desa Pergam”, khususnya nota pembelian barang/material (misalnya semen, pasir/besi/batu, rangka baja/kanal/spandek, dan material lainnya) serta salinan RAB yang memuat volume, harga satuan, spesifikasi teknis, dan total anggaran.
Permohonan tersebut diajukan dengan dasar ketentuan keterbukaan informasi, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, serta kewajiban publikasi dan transparansi penggunaan Dana Desa sebagaimana dirujuk dalam permohonan. Pemohon menegaskan informasi itu diperlukan untuk monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Tidak Ada Tanggapan Tertulis, Pemohon Ajukan Keberatan. Menurut pemohon, hingga dibuatnya surat lanjutan, ia belum menerima tanggapan/pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi tersebut—baik berupa penerimaan, penolakan, maupun pemberitahuan perpanjangan waktu penyediaan informasi. Karena itu, pada 26 Januari 2026 ia mengajukan Surat Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi Publik kepada Atasan PPID Pemerintah Desa Pergam.
Dalam surat keberatan, pemohon juga mengingatkan ketentuan batas waktu layanan informasi serta meminta Atasan PPID memberikan keputusan tertulis dan memerintahkan PPID Desa Pergam menyerahkan dokumen yang dimohon (nota material dan RAB). Apabila informasi dinyatakan ditolak atau dikecualikan, pemohon meminta agar disertai dasar hukum, alasan tertulis, dan bagian mana yang dikecualikan.
Transparansi untuk Mencegah Kecurigaan Publik ketiadaan informasi yang mudah diakses dan tanggapan yang jelas dapat memunculkan berbagai persepsi di masyarakat. Warga menilai, ketika dokumen dasar seperti RAB dan bukti pembelian material sulit diperoleh, maka wajar publik bertanya “ada apa?” dan muncul kekhawatiran—termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian anggaran atau mark up. Namun perlu ditegaskan, kekhawatiran tersebut bukan vonis, melainkan konsekuensi dari minimnya keterbukaan.
“Karena ini uang rakyat, seharusnya dokumen dasar kegiatan dapat diakses sesuai mekanisme layanan informasi publik. Transparansi akan melindungi semua pihak—masyarakat mendapat kepastian, pemerintah desa pun terhindar dari prasangka, “demikian sikap yang disampaikan pemohon.
Permintaan dan Harapan
Melalui siaran pers ini, pemohon mendorong:
- PPID Desa Pergam memberikan tanggapan tertulis dan menyediakan informasi yang dimohon sesuai ketentuan layanan informasi publik desa.
- Atasan PPID menindaklanjuti surat keberatan secara tertulis dan memastikan akses terhadap dokumen (nota material dan RAB).
- Semua pihak menjaga proses ini tetap berbasis data dan dokumen, bukan asumsi, demi memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
- Lampiran Dokumen
• Surat Permohonan Informasi Publik (18 Desember 2025).
• Surat Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi Publik (26 Januari 2026). (Red*/syl)






