Tambang Ilegal Tak Tersentuh: Nama Abas Mencuat, Ketegasan APH Dipertaruhkan

Bangka Tengah, Kabarxxi.com – Aktivitas penampungan pasir timah ilegal di wilayah Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, seorang pria bernama Abas diduga kuat berperan sebagai penampung pasir timah hasil tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Ironisnya, hingga kini Abas disebut-sebut tak pernah tersentuh proses hukum, meski praktik ilegal itu berlangsung terbuka dan dalam waktu yang tidak singkat. Senin (23/2/2026).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH). Di saat penambang kecil kerap menjadi sasaran razia, sosok yang diduga berperan sebagai simpul utama distribusi justru seolah kebal hukum. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas yang jelas merugikan negara dan lingkungan.

Secara hukum, praktik penambangan dan penampungan pasir timah tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas melarang setiap kegiatan penambangan, pengolahan, maupun penampungan tanpa izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, dampak lingkungan akibat tambang ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan ekosistem dan pencemaran.

Publik kini menunggu langkah nyata dari APH. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika dugaan ini benar, maka pembiaran terhadap Abas bukan sekadar kelalaian, melainkan ancaman serius bagi wibawa hukum dan keadilan di Bangka Tengah. (Red*/syl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *