Babel, kabarxxi.com – Menanggapi pemberitaan di Media Purnapolri.net dan Sibernews.pw yang berjudul “Berita Klarifikasi: Pengerit BBM Membantu Pemerataan Ekonomi di Babel”, penting untuk meluruskan bahwa aktivitas pengerit BBM harus berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina, Selasa 24 Desember 2024.
Distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan ini menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Penjualan BBM bersubsidi secara massal kepada pengerit yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Sangat penting untuk meluruskan pemahaman tentang aturan yang berlaku mengenai pembelian dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM). Pertamina dan undang-undang terkait telah menetapkan regulasi yang jelas untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai dengan peruntukannya, demi mencegah pelanggaran hukum dan risiko keselamatan.
Aturan Jelas Melarang Penjualan Kembali BBM
- Larangan Penjualan Kembali BBM -Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas secara eksplisit menyatakan bahwa siapa pun yang memperjualbelikan kembali BBM tanpa izin resmi dianggap melanggar aturan niaga BBM.
-Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar. - Larangan bagi Pengerit
-Membeli BBM di SPBU untuk tujuan dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan juga melanggar ketentuan distribusi BBM. Ini bertentangan dengan aturan yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya untuk konsumen akhir (end user), bukan untuk diperjualbelikan kembali, “kata Edi Muslim ketua DPW Lembaga Mabesbara Babel.
Kesalahan dalam Klaim “Tidak Ada Pelanggaran untuk Pengerit BBM”
Pernyataan bahwa “tidak ada pelanggan bagi pengerit BBM di SPBU” adalah tidak akurat. Aktivitas pengerit BBM tanpa izin resmi atau melibatkan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Dalam sistem distribusi BBM yang diatur oleh pemerintah dan Pertamina, hanya agen resmi atau pihak yang memiliki izin yang diperbolehkan mendistribusikan BBM.
Pertamina Tegas Melarang Penjualan Ilegal Pertamina telah menyatakan bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi di SPBU untuk tujuan penjualan kembali adalah tindakan ilegal. SPBU yang melayani pengerit BBM tanpa izin resmi juga dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja sama.
Kesimpulan
- Membeli BBM untuk dijual kembali tanpa izin melanggar UU Migas dan dapat dikenai sanksi pidana.
- Pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut tidak ada larangan bagi pengerit BBM perlu diluruskan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Regulasi yang ketat ini ada untuk melindungi masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan adil, aman, dan sesuai peruntukannya. Pihak berwenang dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menegakkan aturan ini dan melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait distribusi BBM.
Meskipun pengerit BBM sering dianggap membantu distribusi BBM ke wilayah terpencil, aktivitas ini tidak boleh mengabaikan aspek legalitas. Setiap pengerit wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Tanpa izin, pengerit dapat dianggap melakukan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan distribusi BBM, “ungkapnya.
Dalam pemberitaan mediapurnapolri.net dan Sibernews.pw, disebutkan bahwa pengerit BBM membantu pemerataan ekonomi di Bangka Belitung. Hal ini mungkin benar dalam konteks geografis Bangka Belitung yang terdiri dari pulau-pulau dan wilayah terpencil. Namun, justifikasi tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
Pertamina dan aparat terkait diharapkan memperketat pengawasan terhadap SPBU dan pengerit di Bangka Belitung untuk memastikan distribusi BBM berjalan adil dan sesuai aturan. Selain itu, SPBU di wilayah seperti Namang, Bangka Tengah dan sekitarnya harus mematuhi regulasi operasional, termasuk memastikan CCTV berfungsi optimal sebagai alat pengawasan.
Pemerintah, Pertamina, dan masyarakat diharapkan bekerja sama untuk menciptakan distribusi BBM yang tepat sasaran. Klarifikasi yang disampaikan media harus seimbang, mengedepankan fakta, dan tidak mendorong masyarakat untuk menerima aktivitas ilegal sebagai sesuatu yang normal.
Distribusi BBM adalah kebutuhan vital yang harus dikelola dengan baik untuk mencegah kerugian negara dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Semua pelanggaran yang terjadi harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Reporter: Syahrial/Tim.