Usai Berita Bendera Robek di Pos Babinsa Tempilang Terbit, Wartawan Kabarxxi.com Terima Telepon Bernada Intimidatif

Bangka Barat, kabarxxi.com – Kontroversi pemberitaan bendera Merah Putih robek di Pos Babinsa Tempilang kian melebar. Setelah berita dipublikasikan, awak media kabarxxi.com justru menerima telepon bernada marah dari seorang yang mengaku anggota TNI. Oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya adalah Babinsa tempilang keberatan keras dan menuding wartawan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menaikkan berita. Rabu (11/02/26)

Tudingan itu dibantah awak media. Sebab, upaya konfirmasi telah dilakukan. Wartawan kabarxxi.com diketahui telah menghubungi seorang anggota TNI yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Babinsa Tempilang. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di Tempilang dan telah pindah penugasan ke Belitung, seraya menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Danpos Babinsa Tempilang.

Percakapan tersebut terekam jelas melalui pesan singkat, termasuk pernyataan bahwa informasi akan disampaikan kepada pimpinan di Pos Babinsa Tempilang. Hingga tenggat waktu redaksi, tidak ada balasan lanjutan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait. Atas dasar itu, berita dinaikkan berdasarkan temuan lapangan, dokumentasi visual, dan rujukan peraturan perundang-undangan.

Situasi menjadi janggal ketika, pasca-publikasi, wartawan justru ditelepon oleh nomor tidak dikenal yang menggunakan foto profil berseragam TNI. Wartawan mengaku terkejut karena nada bicara penelepon langsung meninggi, menyalahkan pemberitaan, serta kembali menuding tidak adanya konfirmasi. Ketika wartawan meminta identitas resmi penelepon, termasuk nama dan kesatuan, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan, namun tetap meluapkan kemarahan. Dan melanjutkan dengan nada terkesan mengejek dan merendahkan profesi wartawan.

Sikap tersebut dinilai aneh dan tidak lazim, mengingat mekanisme keberatan terhadap pemberitaan telah diatur jelas melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan verbal. Terlebih, bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang pengibarannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, termasuk larangan mengibarkan bendera dalam kondisi robek dan kusam.

Ironisnya, Pos Babinsa sebagai institusi teritorial TNI justru memiliki rutinitas harian menaikkan dan menurunkan bendera kebangsaan. Fakta bahwa bendera dibiarkan dalam kondisi tidak layak menimbulkan pertanyaan tentang itikad dan pengawasan internal. Alih-alih fokus pada substansi pelanggaran simbol negara, respons emosional justru diarahkan kepada media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Redaksi kabarxxi.com menegaskan, pemberitaan ini tidak bermaksud mendiskreditkan institusi, melainkan mengawal marwah simbol negara.

Klarifikasi resmi tetap dibuka, namun segala bentuk komunikasi bernuansa intimidatif terhadap kerja jurnalistik patut disikapi secara serius demi menjaga prinsip profesionalisme, demokrasi, dan supremasi hukum. (Red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *