Babel, kabarxxi.com – Siapa sangka sang kolektor/jual beli dan penampung pasir timah yang tak asing lagi di kalangan para penambang-penambang yang diduga ilegal, yang ber-alamat desa Bakit, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat, provinsi Bangka Belitung. Kuatnya dugaan sang kolektor ternama (N) masih beraktivitas dikarenakan adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online pada (21/05/2024) lalu.
Diketahui, provinsi kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Direktorat penyidik jaksa muda Bidang tindak pidana khusus (jampidsus). Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah periode 2015-2022
Menyikapi adanya sebuah pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online, awak media bersama rekan-rekan saat berada disebuah warkop jalan Selan upaya mengkonfirmasi kepala kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Ade Zamrah “bunyi konfirmasi terkirim melalui pesan WhatsApp terlebih dahulu mengirim berita yang dipublikasikan oleh media online. Rabu 22 mei 2024
Assalamualaikum selamat siang Ndan, Izin konfirmasi, salah satu kolektor terbesar di bakit masih beraktivitas sebagai penampung dan pembeli timah yang di duga ilegal.
Berdasarkan adanya pemberitaan yang dipublikasikan oleh media online namun link pemberitaan musnah. Seperti tertelan web (red), AKBP Ade Zamrah tidak menjawab
Masih di warkop jalan selan, melalui via telpon seluler sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan.
“Masih pk, masih beli Bos tu, tapi tolong jangan ditulis nama ku pak, paham lh orang tu, orang berduit, “ucapnya.
Dengan adanya kolektor/pembeli, penampung pasir timah dan Tambang-tambang di laut maupun di darat, yang sekala besar maupun kecil awak media meminta pihak aparat penegak hukum menindak tegas yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.
Meskipun berita ini telah dipublikasikan, awak media masih berupaya, menelusuri fakta dalam pemberitaan, akan mengkonfirmasi pihak-pihak lain, khusus APH. Agar pemberitaan selanjutnya bisa berimbang dan layak menjadi konsumsi publik.
Reporter: Syahrial/Tim






