Wow, Penimbunan BBM Jenis Solar Kuatnya Diduga Ilegal Atas Nama JN Di Area Pemukiman

Babel, kabarxxi.com – Beberapa Pekan terkahir Ramai nya Pemberitaan di Media online Terkait BBM Diduga Ilegal jenis Solar, di Seputaran Pelabuhan Limbung Mentok, Hingga Membuat Team Gabungan Dari Satpolairud Polres Bangka Barat, Pangkalan Sandar Patroli Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Kabarhakam Mabes Polri, Danpos TNI AL Mentok, Melakukan Pengecekan Di Pelabuhan Limbung, 31 mei 2024 Lalu.

Lain Halnya Dengan Oknum warga jalan Batu Tulis , Desa Puput kecamatan Parit tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sebut Saja Bos Jon Dari Pantauan Team Awak Media yang Yang Kebetulan Melintas Depan Rumah Bos Jon, Rabu 5 Juni 2024

Melihat Mobil Tengki Tanpa Nopol Dan Nama Perusahan Transportir, Sedang Menguras BBM Jenis Solar Diduga Kuat Ilegal Pada Siang bolong, Dari Mobil ke Tadmond Dan Drum yang Sudah disiapkan Oleh Pegawai Bos Jon.

Saat Awak Media Menanyakan kepada Salah Satu Pegawai Bos Jon, Terkait Asal BBM Diduga Kuat Ilegal, Pegawai ini Pun Bungkam dan Mengatakan ini Punya Bos Jon Dan Bos Jon lagi ke Kebun, Ucap Pegawai yang Lagi Asik Menguras BBM tersebut.

Dan Team awak Media Tidak Menemukan Terpasangnya Izin Usaha Dirumah bos Jon, Team awak Media Mencoba Menghubungi Melalui Aplikasi WhatsApp Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamongan Tampubolon,S.H.Terkait Adanya Aktifitas Mobil Tangki BBM Jenis Solar Diduga Ilegal yang Berada Dirumah Bos Jon. “Terimakasi infonya kami akan Cek Do”, “Ujar Kompol Albert.

sumber, (Red) menerangkan sebenernya Bos Besar nya bernama Rdy pak setahu kami, kalau tidak salah jon pekerja, “tutup nya,

Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar

Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

Reporter: SYAHRIAL/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *