Babel, Kabarxxi.Com – Dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat mencuat. Kabarxxi.com bersama rekan-rekan melaporkan, berawal dari keterangan (H) sumber satu buah gudang penampung dan penggorengan pasir timah yang ber-alamat jalan Cempaka Dul, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Selasa 07 Mai 2024.
Selain di area pemukiman, gudang penampung dan penggorengan pasir timah itu pun berdempetan dengan tempat ibadah/masjid. Yang seharusnya tak layak keberadaan gudang tersebut, di katakan oleh sumber H.
“Sebenarnya gudang penggorengan itu dak layak pak, pertama di area pemukiman dan dekat masjid pula, apakah di karenakan punyak oknum polisi Polda sehingga bebas beraktivitas, “ucap H di hadapan awak media saat berada di sebuah warkop jalan Koba.
Menanggapi adanya sebuah informasi yang disampaikan oleh H awak media bersama rekan-rekan bergegas dan menghampiri gudang tersebut, teryata dibenarkan. Ditemukan satu buah gudang di area pemukiman dan berdempetan dengan tempat ibadah/masjid.
Sala satu sumber yang tak jauh kediamannya dari gudang tersebut inisial (YN) saat dikonfirmasi oleh awak media apakah gudang tersebut tempat penggorengan pasir timah, inisial YN membenarkan.
“Iya pak, itu gudang penggorengan pasir timah, pemiliknya bernama Depri oknum polisi Polda, “ucapnya.
Saat ditanya lagi, sudah berapa lama adanya gudang penggorengan pasir timah tersebut, dan sebagai masyarakat/warga di seputaran ini apakah merasa terganggu, YN menyampaikan.
“Cemana dak nya pak, yang jelas limbahnya, gudang itu lah lama 1 satu tahun lebih. Biasa lah pak punya oknum polisi Polda, “terangnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakmampuan APH dalam menindak tegas, seolah-olah aktivitas tersebut tak terlihat kan. atau kah dikarenakan pemilik gudang penggorengan dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang yang diduga ilegal dikarenakan pemiliknya adalah oknum polisi Polda, seperti hal yang di sampaikan oleh sumber H dan YN.
Melalui pesan WhatsApp, awal media pun mengkonfirmasi unit II tipiter Reskrim polres Pangkalpinang, soal ada gudang penggorengan pasir timah di area pemukiman dan bersebelahan dengan tempat ibadah/masjid ber-alamat di jalan Cempaka Dul, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah.
“baik pak terimakasih infonya, nanti akan kami check insya Allah secepatnya, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.
Meskipun pemberitaan ini dipublikasikan, awak media tetap berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak lain, khusus aparat penegak hukum (APH) untuk pemberitaan selanjutnya.
Reporter: SYAHRIAL/TIM






