Sabung Ayam dan Dadu di Desa Tasikmadu Watulimo Trenggalek Kian Meresahkan, Warga Desak Tindakan Hukum

Trenggalek, Kabarxxi.com – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, masih terus beroperasi meskipun sudah sering dikeluhkan warga. Hingga kini, lokasi tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum Polres Trenggalek.

Berdasarkan pantauan, kegiatan ilegal tersebut mampu menghasilkan omset hingga ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, lokasi perjudian di Desa Tasikmadu buka setiap hari.

“Masyarakat sudah sering melaporkan hal ini ke Polsek Watulimo maupun Polres Trenggalek, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas,” ujar sumber tersebut kepada redaksi kabarxxi.com (16/10/2024).

Warga mengaku resah dengan keberadaan kalangan sabung ayam dan dadu ini karena memberikan dampak buruk bagi lingkungan, terutama generasi muda. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku yang terlibat.

Dari hasil investigasi tim redaksi, lokasi perjudian ini berada tak jauh dari kawasan wisata pantai Prigi, dan aktivitas tersebut memang terbukti masih berlangsung.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GEMICAK), Eliyas, mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan perjudian di wilayah Trenggalek.

“Jika memang benar ada, seharusnya Polres Trenggalek segera mengambil tindakan. Perjudian, baik darat maupun online, sudah jelas meresahkan masyarakat, dan sesuai instruksi Kapolri, hal ini harus diberantas,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, siapapun yang menyelenggarakan perjudian akan dikenai sanksi sesuai Pasal 426, sedangkan peserta permainan judi akan dikenai hukuman sesuai Pasal 427. (Red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *