Hukrim  

6 Tahun Mencari Keadilan, Sientje Mokoginta cs Soroti Oknum Subdit 2 dan 3 Dittipidum Polri Diduga Tidak Profesional

6 Tahun Mencari Keadilan, Sientje Mokoginta cs Soroti Oknum Subdit 2 dan 3 Dittipidum Polri Diduga Tidak Profesional

Jakarta, Kabarxxi.com – Kembali terjadi, oknum polisi menjadi sorotan atas dugaan ketidakprofesionalan dan ‘penyeludupan’ hukum terhadap masyarakat. Kali ini, oknum berasal dari Subdit 2 dan Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri.

LQ Indonesia Law Firm selaku penasehat hukum Sientje Mokoginta cs, telah mendampingi kliennya dalam mencari keadilan selama 6 tahun

“Selama kurun waktu tersebut, kliennya telah membuat 4 laporan polisi di Polda Sulawesi Utara dengan 5 Kapolda yang berbeda, namun tidak ada satupun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, 2 putusan inkracht PTUN dan Perdata tidak membuat terang perkara ini yang ditangani Mabes Polri,” kata Advokat Nathaniel Hutagaol, Jumat (22/9/2023).

LQ Indonesia Law Firm menduga bahwa perkara ini bukan lagi bicara tentang materi perkara dan alat buktinya, tapi karena siapa terlapornya.

“Terlalu banyak hal yang bertele- tele dalam pemeriksaan, setahun lebih sejak ditarik Laporan Polisi ini dari Polda Sulut ke Mabes Polri dan sudah 2 kali berganti Kabagreskrim tidak memberikan kepastian hukum pada kliennya,” tegasnya.

Klien LQ Indonesia Law Firm, Sientje Mokoginta cs, merupakan wanita lansia yang harus berjuang mati-matian untuk mencari keadilan. “Bahkan, ia rela mendatangi Upacara di Istana Negara setiap 17 Agustus untuk berusaha bertemu Presiden Joko Widodo, namun tidak pernah berhasil. Ia juga mencoba untuk bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun juga tidak pernah bisa bertemu,” jelasnya.

LQ Indonesia Law Firm telah membuat aduan atas tidak adanya kepastian hukum bagi kliennya kepada pihak Wassidik Mabes Polri, Irwasum dan Kabagreskrim. Mereka berharap bahwa aduan tersebut dapat ditindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan apakah keadilan sesungguhnya itu ketika kita menyerah untuk mencari keadilan dan ikhlas pada ketidakadilan?

“Kami berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang merasakan sulit mencari keadilan seperti yang dirasakan kliennya itu,” harapnya.

Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan, perlu dilakukan reformasi hukum yang menyeluruh.

“Reformasi hukum ini harus mencakup peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, transparansi dalam proses penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Selain itu, masyarakat juga harus lebih cerdas dan kritis dalam mencari keadilan, memahami hak-hak mereka dan tidak mudah menyerah dalam memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *