Jakarta, Kabarxxi.com – Gugatan Partai Prima dikabulkan PN Jakarta Pusat hingga berujung putusan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Di balik itu, ternyata Partai Prima diisi oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni R Gautama Wiranegara.
Sebagai informasi, Gautama merupakan mantan petinggi BIN dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI, Gautama banyak menggeluti bidang intelijen.
Gautama lantas menjelaskan terkait keputusan bergabung dengan Partai Prima. Dia mengaku bergabung sejak partai itu dideklarasikan, tepatnya pada 1 Juni 2021.
“Saya punya chemistry luar biasa dengan Prima. Prima kan inisiasi dari PRD, dan saya bagian dari PRD udah sejak aktif dulu,” ujar Gautama kepada wartawan di kantor DPP Partai Prima, Jakpus, Jumat (3/3/2023).
Saat ditanya hal apa yang membuat dirinya bersinggungan dengan Partai Prima, Gautama lalu membeberkan riwayat hidupnya. Mulanya, dia mengaku aktif lama di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Selanjutnya, dia mulai aktif di BIN.
Pada 2015, Gautama kemudian berpindah ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai Sekretaris Utama selama tiga tahun lamanya. Gautama lalu pensiun pada 2018 dengan pangkat terakhir mayor jenderal (Mayjen) TNI.
“Iya kan riwayat hidup saya jelas, saya lama di BAIS, lama di BIN. Di BNPT terakhir, ya persepsikan sendiri aja, ya kan nggak perlu saya omongin,” tutur Gautama.
Gautama mengaku mulai bersinggungan dengan pengurus Partai Prima sejak tahun 2004 saat dirinya aktif di militer. Saat itu, Ketum Partai Prima Agus Jabo menjadi Ketum PRD.
“Oh saya udah sejak 2004 itu. Jadi saya melihat artinya apa yang diperjuangkan oleh Prima, saat itu ketumnya saudara Agus Jabo, sangat luar biasa mengatakan rakyat yg tertindas dan saya bagian dari situ juga,” terang Gautama.
Dia menuturkan dirinya bersimpati dengan PRD yang memperjuangkan hak rakyat.
“Iya, karena apa yang dilakukan ini demi rakyat. Petani, nelayan, sama pengusaha besar seenaknya aja, saat itu lah PRD yang memperjuangkan hak mereka,” kata Gautama.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)