SERANG, KabarXXI.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jum’at, 12 Mei 2023.
SK perpanjangan itu diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, di kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7 RT 5 RW 2, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.
Selain Pj Gubernur Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Usai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus Ia jalani dengan baik. Untuk itu, kata Al Muktabar, dirinya akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.
“Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar juga mengatakan, ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepada dirinya.
Selain itu, kata Al Muktabar, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.
“Dengan perpanjangan jabatan ini, tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta do’anya kepada seluruh masyarakat Banten agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan. Mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik. Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.
“Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya. (*/red)