Babel, Kabarxxi.com – Beberapa lokasi tambang timah ilegal di Bangka Belitung telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum (APH), tetapi yang satu ini masih saja ber-aktivitas tidak takut dengan hukum.
Diduga kuat tambang timah ilegal yang ber-alamat di Jl. Dr. Suetomo no 24, Air Duren, kecamatan Pemali, kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung ini kebal hukum. Tidak ditindaknya tambang tersebut terkesan aparat penegak hukum pilih kasih.
Hal itu dipertanyakan seorang masyarakat sekitar lokasi yang tidak mau menyebutkan namanya.
“Kalau mau ditertibkan, tertibkan semuanya. jangan pilih kasih, kalau satu mau makan semuanya juga mau makan, kalau satu mau bekerja semuanya juga mau bekerja pak,” ungkapnya kepada awak media (2/3/2023).
Dari pantauan jurnalis kabarxxi.com bersama dilokasi sekitar pukul 03:10 wib sore terlihat dua pron tambang timah yang sedang bekerja dengan menggunakan mesin Dompeng 22 PK dan mesin 8 PK dengan jumlah pekerja 4 orang.
Saat awak media berada di lokasi tersebut, seorang ibu-ibu menghampiri dan berkata, “Ada apa pak, awak media pun bertanya siapa nama dari pemilik Tambang timah dan pemilik lahan tambang.
“Pemilik tambang ini namanya mas maturedi pak, beliaunya di ujung sana lagi kerja. Kalau soal lahannya lahan kita juga,” ucapnya perempuan itu yang ternyata istri dari pemilik tambang.
Begitu juga dengan para pekerja saat di konfirmasi awak media siapa pemilik tambang dan pemilik lahan tersebut, pekerja mengatakan, kalau pemilik dari tambang timah yang mereka kerjakan dan pemilik lahan tersebut adalah Maturedi.
Pada sesi yang sama, melalui via WhatsApp awak media langsung konfirmasi Kanitreskrim Polsek kecamatan Pemali terkait Adanya Tambang timah ilegal yang masih ber-aktivitas.
“Terimakasih bang infonya, kalo untuk tanggapan pemberitaan yang lebih berwenang adalah pak kapolsek. Kalo dari kami akan segera saya laporkan ke kapolsek untuk tindak lanjutnya,” ucapnya.
Diketahu, barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut Dan melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Meskipun berita ini sudah di publikan, awak media akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum (APH) terkait adanya aktivitas-aktivitas Tambang timah iligal di air Doren, kecamatan Pemali, kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung.