Tuban, Kabarxxi.com – Warga Desa Sandingrowo memberikan dukungan atas pemberhentian Eko Sugiarto sebagai Kepala Dusun Semanding, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban
Pemberhentian tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 3 huruf (b) Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Menurut Arifin, salah satu tokoh masyarakat Desa Sandingrowo, seharusnya Eko Sugiarto telah diberhentikan oleh kepala desa sejak putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Kepala Desa sebelumnya tidak melakukan pemberhentian tersebut.
Arifin juga mengungkapkan bahwa Eko Sugiarto pernah terlibat dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Meskipun telah divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan, setelah keluar dari penjara, Eko Sugiarto tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Semanding.
“Ini kan melanggar ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf (b) Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyatakan perangkat desa yang menjadi terpidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat,” jelas Arifin (09/06/2023) seperti dikutip netpitu.
Arifin berpendapat bahwa secara moral, perangkat desa yang melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri tidak pantas menjadi pemimpin di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, warga Desa Sandingrowo sebelumnya telah meminta kepada camat untuk segera memberhentikan Eko Sugiarto sebagai Kepala Dusun Semanding.
Arifin dan warga Desa Sandingrowo lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sandingrowo atas pemberhentian Eko Sugiarto sebagai kepala Dusun Semanding.
“Dengan demikian, polemik perdebatan di masyarakat dapat dihindari,” syukurnya.
Kepala Desa Sandingrowo, Abu Thalib, mengkonfirmasi bahwa Eko Sugiarto telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Semanding.
“Benar Eko Sugiarto sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasun Semanding,” pungkasnya.