Jakarta, Kabarxxi.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengusulkan membahas opsi penundaan Pilkada 2024. Menurut Mahfud, Pemilu 2024 tak perlu ditunda asal penyelenggara bekerja dengan serius.
“Menurut saya, asal penyelenggaranya mau kerja serius maka tak perlu ada penundaan pemilu, Pilleg dan Pilpres maupun Pilkada tahun 2024,” kata Mahfud kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, jika merasa terus takut dan khawatir maka pemilu bisa tidak ada. Dia menyebut persoalan terkait pemilu sejak dulu sudah ada dan ada instrumen hukum untuk mengatasinya.
“Kalau kita selalu mendahulukan takut dan khawatir maka takkan pernah ada pemilu. Sejak dulu masalah itu selalu ada dan hukum sudah menyiapkan instrumen untuk mengatasinya,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah siap memfasilitasi dan menjaga keamanan Pemilu 2024. Mahfud menyampaikan pemilu merupakan agenda konstitusional dan harus dilaksanakan sesuai jadwal dan hukum yang berlaku.
“Pemerintah siap memfasilitasi dan menjaga keamanannya. Ini agenda konstitusional, harus dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024. Apa alasannya?
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7). Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Bagja keterangannya, Kamis (13/7).
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” sambungnya.
Dia juga menyinggung sejumlah potensi gangguan jika Pilkada 2024 digelar bersamaan. Salah satunya, kata Bagja, ialah masalah keamanan.
“Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar dia.
Bagja juga menyebut ada beberapa masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara Pemilu yang terlalu tinggi. Selain itu, dia juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” ungkapnya.