Sidoarjo, Kabarxxi.com – Merasa telah tertipu Sdr. A.N.H nekad melaporkan Sdr. M.S selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia ke polisi.
Kejadian bermula saat Sdr. M.S selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia melakukan penjualan perumahan yaitu Perum Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tersangka menjanjikan akan segera melakukan pembangunan dan serah terima unit serta sertifikat rumah, namun sejak awal penjualan dari tahun 2015 sampai dengan waktu yang dijanjikan sertifikat rumah tidak juga diserahkan.
Sdr. A.N.H yang merasa sudah melakukan pelunasan atas pembelian unit rumah dan kavling tanah mengetahui sertifikat rumah yang seharusnya di terima telah di jaminkan ke Bank BTN Surabaya oleh M.S. akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (14/4/2023) mengatakan bahwa tersangka M.S belum menyelesaikan status hak atas tanah yang di jual dan tidak memiliki izin untuk melakukan penjualan tanah kavling tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pada tahun 2022 kamu menerima Laporan dan Pengaduan dari
masyarakat yang diantaranya adalah Sdr. A.N.H. terkait dengan dugaan adanya peristiwa
penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Sdr. M.S selaku Direktur PT Nyerrot
Hasanah Mulia dengan operandi menawarkan dan menjual perumahan dan tanah Kavling di Ds. Kalikendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo melalui penyebaran brosur dan
memasang bendera / umbul – umbul dilokasi perumahan. Karena tertarik pelapor Sdr. A.N.H melakukan pembayaran kepada terlapor Sdr. M.S
dengan jumlah total Rp.642.752.000,- atas 2 (dua) pembelian :
– 1 Unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia yang terletak di Desa
Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan telah dibayar Rp.210.000.000,- pada tahun 2015; dan
– 1 Tanah kavling di Desa Kendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan telah dibayar Rp.432.752.000,- pada tahun 2018,” Jelas Kapolresta Sidoarjo
“Tersangka menjelaskan kepada Sdr. A.N.H. selaku pembeli bahwa unit rumah
Perumahan Grand Hasanah Mulia yang dijual akan segera dibangun dan segera diserahterimakan sertifikatnya setelah dilakukan pembayaran lunas pada tahun 2015,