SERANG, KabarXXI.Com – Dalam rangka optimalisasi program BP Jamsostek, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang kembali melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa, 15 Agustus 2023.
Diketahui, SMSI merupakan sebuah organisasi media yang juga salah satu anggota konstituen Dewan Pers. Dimana SMSI merupakan kumpulan para pemilik perusahaan media siber.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni dengan dihadiri secara langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun beserta seluruh anggota SMSI Provinsi Banten.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024.
“Terima kasih saya ucapkan atas kehadiran teman-teman dari SMSI Provinsi Banten pada kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Fatoni mengajak kepada seluruh anggota SMSI Provinsi Banten untuk turut serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
“Saat ini di wilayah Serang Raya ada sebanyak 56 media. Jika masing-masing media menyisihkan sebagian kecil rezekinya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10 orang saja maka sudah 500-an orang lebih yang bisa kita lindungi,” ucapnya.
“Apalagi, kita ketahui bahwa pewarta atau wartawan ini merupakan pekerjaan yang memiliki banyak interaksi sehingga sangat dibutuhkannya perlindungan. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk mendukung program BPJamsostek serta meminimalisir kemiskinan ekstrem di Indonesia,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun menyambut baik atas dilaksanakan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan SMSI Provinsi Banten.
“Pada kesempatan ini, kami SMSI Banten mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini. Kami SMSI Banten mendukung penuh program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ucapnya.
Bangun sapaan akrabnya mengajak kepada seluruh anggota SMSI Provinsi Banten untuk segera bergabung menjadi peserta BPJamsostek.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh teman-teman anggota SMSI Provinsi Banten yang juga para pemilik perusahaan media untuk segera bergabung menjadi peserta BP Jamsostek,” ajaknya.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa syarat untuk mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers, maka salah satu syaratnya adalah perusahaannya telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh rekan-rekan anggota SMSI untuk segera mendaftarkan pegawainya dan wartawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat bermanfaat,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang memberikan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Randal yang merupakan wartawan dari media Suarasiber.co.id dan Nandi yang merupakan wartawan dari media beritasiber.co.id.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*/red)