Jakarta, Kabarxxi.com – Diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perkara No. 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, gugatan penggugat Elliana Wibowo dan tergugat PT, Blue Bird ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, bahwa gugatan pengugat tidak dapat diterima alias ditolak atau dalam bahasa hukumnya, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Sebelumnya diberitakan, bahwa Elliana Wibowo sudah memberikan kuasanya kepada LQ Indonesia Law Firm untuk melawan tergugat PT. Blue Bird malah mencabut kuasa dan memberikan kuasa ke EDSA Law Firm.
Pencabutan kuasa itu, dikoordinasi oleh Saddan Sitorus dan Ernest Firton yang diketahui keduanya adalah mantan rekanan LQ Indonesia Law Firm yang diterminasi, karena diduga keras melakukan penggelapan kendaraan operasional.
Saddan Sitorus diketahui dipolisikan LQ Indonesia Law Firm di Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan Pasal 372 KUH Pidana dan diberhentikan tidak dengan hormat dari LQ Indonesia Law Firm.
Pasca keluar dari LQ Indonesia Law Firm diduga Saddan Sitorus menghubungi Elliana Wibowo yang sudah memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mencabut kuasanya tersebut.
“Benar, Elliana Wibowo cabut kuasa yang sebelumnya diberikan ke LQ Indonesia Law Firm dan kemudian diketahui dari media ternyata Elliana memberikan kuasa ke Saddan Sitorus di EDSA Law Firm,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.
Memang, sambung Bambang, hak memilih lawyer ada pada masing-masing klien tidak ada paksaan. Namun, sepertinya Elliana Wibowo tidak sadar bahwa Saddan Sitorus yang diberikan kuasa sudah diterminasi dengan tidak hormat dan bahkan dipolisikan LQ Indonesia Law Firm.
“Jadi rasanya Elliana Wibowo salah membuat pilihan. Terbukti sekarang dengan adanya putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan No. 677 yang dikuasakan ke Saddan berakhir kandas oleh Hakim PN Jakarta Selatan,” kata Bambang.
Dikatakan Bambang, disaat keluar dari LQ Indonesia Law Firm maka rekanan tidak lagi mempunyi support system yang dimiliki LQ Indonesia Law Firm diantaranya reputasi yang dihormati para penegak hukum dan memiliki jaringan media yang luas dan kuat serta dukungan masyarakat luas.
“Rekanan di LQ Indonesia Law Firm memiliki kekuatan Litigasi karena dilakukan gelar perkara internal yang dipimpin Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH yang sangat mumpuni dalam bidang hukum. Inilah yang tidak dimiliki oleh Law Firm lainnya,” jelas Bambang.
Masih kata Bambang, kami cuma kasihan sama Elliana Wibowo yang buang-buang waktu dan uang, malah salah pilih lawyer. Apalagi lawannya adalah PT. Blue Bird, tidak akan ada kesempatan sedikit pun untuk menang.
“Kita lihat saja nanti segala upaya hukum yang dilakukan melalui EDSA Law Firm terhadap PT. Blue Bird tidak akan membuahkan hasil yang baik. Sebab memulainya juga dengan cara yang tidak baik,” ujarnya.
Tidak mengherankan, tambah Bambang, karena rekanan yang dipercayanya adalah buangan dan oknum yang diterminasi dari Law Firm lain. Cara-cara sleding tekel istilah dunia sepak bola pun kandas di PN Jakarta Selatan.
“Selanjutnya masyarakat diharapkan hati-hati dan tidak sembarangan memilih Lawyer abal-abal dan tidak berkualitas. Apalagi Lawyer yang tidak berintegritas, karena nantinya malah makin jatuh dalam,” pungkas Bambang.