SERANG, KabarXXI.Com – Diberitakan sebelumnya, proyek rabat beton di Kp Cidangkak, Desa Bandung, diduga melanggar UU KIP. Setelah ada pemberitaan tersebut, munculah papan poyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, Sabtu, 17 Juni 2023, dengan keterangan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Serang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
CV Bangkit Karya Contractor
Dengan nilai pagu anggaran Rp. 379.400.000
Waktu pelaksanaan 90 hari kalender tgl kontrak 26 Mei 2023.
Sumber dana DTU – DAU – Kab Serang masa pemeliharaan 180 hari kalender paket pekerjaan rekontruksi jalan Kp. Cidangkak, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Pantauan awak media, CV Bangkit Karya Contractor diduga meraup keuntungan besar dengan pekerjaan di sub kan atau diborongkan dengan nilai Rp.100 ribu per meter. Bahkan, matrial semen yang digunakan memakai merek rajawali yang harganya lebih murah dari semen merek tiga roda.
Pada pekerjaan rekontruksi jalan tersebut terlihat Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga asal-asalan. Pasalnya, teknis pekerjaan TPT, air yang menggenang di galian tersebut tidak dikeringkan dan langsung disusun matrial batu belah, sehingga tidak mempunyai kekuatan jangka panjang.
Udin, selaku pekerja kepada awak media mengatakan, pihaknya mendapatkan pekerjaan ini dari H. Aceng dengan sistem borongan per meter Rp.100 ribu.
“Dari pertama bekerja, hingga saat ini, pihak penyedia jasa yang mendapatkan proyek dari DPUPR belum pernah datang. Infonya dari H. Aceng melalui Mumu sudah kordinasi dengan pihak Kepala Desa Bandung,” ucapnya.
Reporter: Amroji