Berita  

Dari 21 DPO, 18 Sudah Ditangkap, Tersisa Tiga Orang, DPP LPPI Ajak Masyarakat Dukung KPK dan Tolak Penggiringan Opini

JAKARTA, KabarXXI.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah berhenti mencari buronan tersangka. Dari total 21 Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK telah berhasil menangkap 18 orang, tersisa hanya tiga DPO yang belum tertangkap, yaitu atas nama Paulus Thanos (PT), Kirana Kotama (KK) dan Harun Masiku (HM).

Kinerja KPK yang terus berupaya melakukan pencarian buronan tersangka tidak kenal lelah itu mendapat dukungan dari Organisasi Kepemudaan (OKP), salah satunya dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar.

Menurutnya, KPK tidak berhenti melakukan pencarian terhadap tiga DPO yang belum tertangkap. Terbukti KPK terus melakukan kerja sama dengan intitusi lainnya, termasuk Kepolisian.

“Keberhasilan KPK menangkap 18 buronan dari total 21 DPO itu capaian keberhasilan dan patut diapresiasi. Kami melihat, KPK tidak tinggal diam terhadap para DPO yang belum tertangkap. Salah satunya yang menjadi perhatian publik terkait kasus Harun Masiku. Kami juga melihat KPK terus melakukan kerja sama dengan lembaga lain, seperti dengan Hubinter Polri untuk melakukan pencarian terhadap para DPO tersebut,” tutur Dedi Siregar.

Dedi Siregar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan karena masih ada kelompok-kelompok yang mengerahkan massa yang justru malah menciderai dan melemahkan kinerja KPK dalam pengejaran DPO tersangka yang merugikan Negara.

“Harusnya kelompok tersebut mendatangi KPK dengan memberi dan menyampaikan informasi terkait DPO tersebut. Maka atas dasar itu kami mengajak elemen lapisan masyarakat dan aktivis mahasiswa mendukung KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri untuk terus mencari dan mengejar DPO tersangka kasus korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkas Dedi Siregar.

Diketahui, ketiga DPO yang belum tertangkap seperti Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara Kirana Kotama diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Sedangkan Paulus Thanos yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak tahun 2019. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *