Lebak, Kabarxxi.com – Untuk tetap menjaga Keamanan dan kestabilanan Sitkamtibmas di daerah hukum Polsek Bayah Polres Lebak, Kanit Reskrim Bripka Engkus Sutisna Didampingi Briptu Irfa’i Pangestu Anggota Satreskrim Polsek Bayah melaksanakan Penitipan tersangka ke rumah tahanan Polres Lebak. Selasa (05/12/2023).
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui PLH Kapolsek Bayah AKP Aam Marto Subroto, S.IP, M.Pd., Menjelaskan bahwa kegiatan Penitipan tersangka ke rumah tahanan Polres Lebak Polda Banten oleh Unit reskrim Polsek Bayah, Guna mencegah terjadinya Hal-hal yang tidak diinginkan
Maka daripada itu PLH Kapolsek Bayah menganggap Perlu adanya Penitipan tersangka ke rumah tahanan Polres Lebak untuk Menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan, Ungkapnya.
Menindak lanjuti Atensi Tersebut Kanit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak Bripka Engkus Sutisna langsung Berkoordinasi dengan Sat Tahti Polres Lebak Polda Banten Untuk Kelengkapan administrasi, Penitipan tersebut diterima oleh Anggota Sat Tahti Polres Lebak,”ucapnya
Adapun Satu orang tahanan yang telah dititipkan oleh Polsek Bayah Polres Lebak tersebut terjerat Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUH-Pidana Nama : MAHMUDIN ALS JOKO Bin SOBARI, Usia : 38 Tahuh, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kampung Sawahdowo RT 005 RW 003 desa Purworejo kecamatan, Purworejo Kab. Purworejo dengan Dasar Perkara : R / LI – 10 / XI / 2023 / Reskrim
Tanggal 26 November 2023,Terang Kanit Reskrim.
Penitipan tahanan dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Bayah Polres Lebak disebabkan Situasi dan Kondisi dalam hal ini 2/3 Kekuatan Personel Polsek Bayah Polres Lebak yang terlibat dalam OMB 2023, Standar penahanan dalam segi keamanan maupun kesehatan selain itu juga sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak di harapkan terhadap tahanan ataupun mapolsek Bayah,”tutup AKP Aam Marto Subroto,
(Cup/Red)