Lebak, Kabarxxi.com – Kasus penganiayaan dengan luka memar dan pendarahan pada bibir serta luka pada lutut kaki kanan yang disebabkan oleh pemukulan menggunakan helm oleh individu berinisial U dan P diduga tidak ditangani dengan serius oleh penyidik APH Unit 2 Reskrim Pidana Umum Polres Lebak.
Kejadian ini terjadi pada Hari Rabu, 21 Juni 2023, sekitar pukul 03:00 WIB, di Kp. Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak. Namun, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak anggota reskrim, menurut Aan Anjani saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya pada hari Jumat, 7 Juli 2023, sekitar pukul 18:18 WIB.
Aan Anjani mengungkapkan kebingungannya terkait laporan penganiayaan yang dilaporkannya, di mana ia mendapatkan surat undangan klarifikasi dari pihak Reskrim Polres Lebak. Surat tersebut ditujukan kepada dirinya sendiri dan didasarkan pada laporan dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP yang diterima pada tanggal 27 Juni 2023.
“Sudah jelas bahwa saya menjadi korban penganiayaan dengan adanya bukti foto dan hasil pemeriksaan luka memar, tetapi mengapa justru mereka yang melaporkan saya?” ujarnya.
Pimpinan Redaksi BhinnekaNews, Shauth Maressha M Munthe, mencoba menghubungi Iptu Alfian, Kanit Reskrim Pidum, melalui telepon WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi tentang laporan yang diterima oleh penyidik di Unit 2 Pidum Polres Lebak pada tanggal 21 Juni 2023 yang melibatkan seseorang dengan inisial Aa, diduga terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak APH Unit 2 Reskrim Pidum.
Ketika ditanya tentang bukti laporan SP2HP, Iptu Avian, dengan nada tinggi, bahkan mengancam akan mempermalukan jika ada SP2HP yang terbukti ada. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Kanit Reskrim Pidum Polres Lebak tidak menerima konfirmasi dan menganggapnya sebagai intervensi.
Sebenarnya, wajar jika Aan Anjani mempertanyakan perkembangan laporan yang dilakukannya, karena sejak laporan pada tanggal 21 Juni 2023, hingga saat ini, ia belum menerima kabar mengenai hasil laporannya. Menurut keterangan Iptu Alfian, terkait dengan SP2HP pertama dan kedua, telah dikirimkan kepada pihak pelapor.
Namun, menurut keterangan Aan Anjani, terkait dengan SP2HP, hingga saat ini belum ada kabar yang diterima, malah ia menerima surat undangan klarifikasi dari Unit 4 yang menjelaskan bahwa dirinya dilaporkan oleh individu berinisial P.