Jakarta, Kabarxxi.com – KPK memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun.
Pantauan di lokasi Jumat (24/3/2023) Rafael keluar dari ruang riksa sekitar pukul 20.30 WIB. Terlihat Rafael Alun keluar dari ruang pemeriksaan bersama sang istri.
Rafael menggunakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat. Sementara sang istri menggunakan setelan berwarna hitam.
Selepas diperiksa KPK, keduannya tak berkomentar apapun. Mereka tetap berjalan meski sempat ditanya sejumlah awak media.
Keduannya langsung bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih dengan nopol B 777 RCO.
Diketahui, hari ini KPK memeriksa Rafael Alun, istri dan anak perempuannya. Mereka, tiba di degung KPK sekitar pukul 08.00 WIB.
Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora. Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot karena dinilai tak sesuai profil selaku ASN.
Kini Rafael telah dipecat dari Kemenkeu. PPATK juga menyebut ada temuan transaksi mencurigakan terkait Rafael dan telah memblokir rekening terkait Rafael.
Tahap Penyelidikan di KPK
KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini menandakan babak baru kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu buntut tak wajar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan lembaganya juga sudah memblokir rekening Rafael dan keluarganya.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).