Jakarta, Kabarxxi.com – Asuransi Panin Dai-Ichi Life digugat nasabahnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum AP dan VN selaku Ahli waris dari Pemegang Polis dan Tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara 2207/Pdt.G/2023/PA.JB. ‘
Ahli waris dari Tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung telah mengajukan klaim meninggal atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi Life, namun jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit darah tinggi.
Pada persidangan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu ada hal yang menarik dimana Panin Dai-Ichi Life telah mengajukan bukti yang yang menurut kuasa hukum penggugat agak aneh dan sangat terlihat tricky sehingga perlu kejelian dan kehati-hatian. Kuasa Hukum AP dan VN, Advokat Rustina Haryati S.H menerangkan bahwa menurut pihak tergugat yang mengajukan bukti berisi tentang investigasi Panin Dai-Ichi Life, menerangkan bahwa tidak ada penyimpangan atau ketidakakuratan dalam pengambil keputusan klaim.
Bahwa menurut Panin Dai-Chi Life ditemukan dalam klaim penggugat yaitu : Pertama bahwa Perawatan berulang dengan frekwensi tinggi untuk tertanggung yang sama, padahal klien kami membeli Polis di tanggal 11 Februari 2020 dengan klaim 2 kali sebelum akhirnya meninggal. Mengajukan klaim pertama pada tanggal 19 Juli 2021 karena Covid di RS Hosana Lippo Cikarang, klaim yang kedua bulan Oktober 2021 opname di Siloam Lippo Village Karawaci dengan diagnosa Corornary Atrial Diseases ( CAD). Bagaimana mungkin klaim 2 kali dibilang frekwensi tinggi? Kuasa hukum pada persidangan tanggal 22 November 2023 menanyakan definisi frewensi tinggi kepada saksi dari Panin Dai-Ichi Life dr Ernawati Maliki selaku Chief Medical, berapa kali klaim yang wajar menurut mereka? namun saksi tersebut tidak dapat memberikan penjelasan secara gamblang. Di dalam polispun aturan ini tidak ada.
Fakta kedua yang ditemukanan adalah Klaim Riwayat inap ataupun meninggal yang dilakukan/terjadi diluar daerah tempat polis diterbitkan. Ini sangat aneh dan baru kali ini ada aturan demikian, mengingat polis diterbitkan di Jakarta, apakah klien kami kalau sakit harus ke Jakarta dulu agar klaimnya tidak disebut meragukan? Bahkan lebih konyolnya lagi kalau mau meninggal harus ke Jakarta dulu supaya klaimnya bisa cair dan tidak ditolak. Menurut Adv. Nina panggilan akrab dari Adv. Rustiana, S.H, menyatakan itu aturan yang aneh dan tidak masuk akal, baru pertama kali saya melihat ada aturan demikian karena selama menangani perselisihan asuransi tidak pernah ada asuransi lain yang punya aturan demikian. Dan kalau memang penanggung menerapkan aturan tersebut seharusnya dicantumkan didalam polis, jangan Ketika klaim mencari alasan yang terkesan mengada-ada.
Temuan yang ketiga, semua klaim yang meragukan dan masih diperlukan data tambahan untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Untuk kasus klien kami, klaim rawat inap yang pertama dengan diagnosa covid 19 dicover oleh Panin Dai-Ichi Life artinya tidak ada keraguan terhadap klaimnya, demikian juga klaim kedua dengan diagnos CAD dicover juga, namun setelah klaim meninggal malah kesannya dihambat untuk dibayarkan ujar Adv. Nina.
Kuasa hukum AP dan VN lainnya Priyono Adi Nugroho menambahkan dengan kenyataan tersebut diatas, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi, karena seperti yang menjadi pengetahuan umum dimasyarakat bahwa pada saat pembelian polis melalui marketing asuransi, terlihat manis dan terkesan mempermudah proses, yang penting menerima pembayaran premi tanpa mau repot mengecek kesehatan calon tertanggung. Padahal jika Perusahaan asuransi mau, mereka dapat mengakses riwayat kesehatan calon tertanggung dan melakukan proses seleksi diawal sehingga menolak calon tertanggung apabila memang tidak layak untuk di asuransikan, pungkasnya.