Hukrim  

Dua Pengedar Sabu Kembali Berhasil Diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak

LEBAK, KabarXXI.Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan meringkus dua pelaku di antaranya berinisial GM (20) dan LV (17), warga Kecamatan Bayah

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 22,02 gram, tiga bungkus sedotan warna biru masing-masing berisikan satu bungkus kertas tisu warna putih berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,86 gram.

Kemudian, dua bungkus bekas permen kis warna hijau masing-masing berisikan satu bungkus kertas tisu warna putih berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,94 gram, enam bungkus bekas kue merk Goriorio, masing-masing berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan satu bungkus kertas tisu warna putih berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,92 gram.

Lalu, satu unit timbangan digital merk camry warna silver, satu pack plastik klip bening berukuran kecil, satu unit handphone merk Oppo type RENO 6 warna biru, satu unit Handphone merk Oppo type A77s warna hitam.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengatakan, kedua pelaku berinisila GM (20) dan LV (17) berhasil diamankan pada Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 07.00 Wib di Kp. Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak.

“Total Narkotika Golongan I jenis Sabu yang berhasil diamankan sekitar ada 27,74 gram,” kata Ngapip kepada awak media, Rabu, 27 Maret 2024.

Ngapip menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Ngapip. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *