Berita  

Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar “Home Electric Saver” Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus

Sukisari SH.

JAKARTA, KabarXXI.Com – Sidang gugatan hak kekayaan intelektual pembatalan merek terdaftar “Home Electric Saver” ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 22 Agustus 2023.

Sidang putusan perkara gugatan Nomor 34/Pdt.Sus- HKI/Merek2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas Robin Chandra (No. IDM000856971) tersebut pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya.

Sedangkan alat bukti tergugat, yaitu Saksi yang dihadirkan dan alat bukti surat memperkuat bahwa tergugat adalah pencipta obyek gugatan, sedangkan penggugat hanya meniru ciptaan tergugat.

Sukisari SH, Kuasa Hukum Tergugat mengucapkan syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, Robin Chandra adalah pemegang merek “Home Electric Saver” alat penghemat listrik yang sah, memenuhi asas first to file, mendapatkan perlindungan hak atas merek.

“Robin Chandra mendapatkan perlindungan hak atas merek Home Electric Saver untuk jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Sukisari.

“Dengan demikian, Robin Chandra sebagai Tergugat merasa sangat puas atas Putusan Majelis Hakim,” tutupnya.

Bagi klien yang membutuhkan konsultasi hukum, bisa menghubungi Sukisari & Partners melalui aplikasi WhatsApp: 08118-120164 atau Website: www.sukisari.com. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *