Berita  

Hentikan Narasi KPK Menjegal Salah Satu Cawapres, DPP LPPI: Langkah KPK Bentuk Penegakan Hukum dan Keadilan Masyarakat

JAKARTA, KabarXXI.Com – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar menilai, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah sangat tepat, karena KPK diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menjalankan peran utama sebagai penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sangat menyayangkan adanya berbagai narasi-narasi liar yang turut memperkeruh yang bisa mengganggu konsentarasi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemennaker, saat itu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014,” ujar Dedi Siregar.

Dedi Siregar mengatakan, KPK adalah lembaga independen, tidak berpihak pada kekuasaan mana pun dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

Menurut Dedi Siregar, KPK sangat menjaga netralitas dan independensinya dalam mengusut kasus korupsi

“Seharusnya para pihak tidak membangun narasi miring kepada KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Karena kami melihat jauh sebelum rencana deklarasi Cak Imin dan Anies, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari bukti. KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yakni dua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang pihak swasta yang diduga melakukan korupsi,” tuturnya.

Dedi Siregar juga mengatakan, KPK bekerja sesuai Perundang-Undangan yang diduga terdapat kerugian keuangan negara. Jadi, KPK mengusut tuntas kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, jangan membangun narasi tendensius dan penyesatan yang mengarah menyudutkan lembaga yang sah secara kontitusi. Sebab ini murni penegakan hukum.

“Kami meminta pada pihak elit, hentikan narasi KPK menjegal Capres dan Cawapres. Upaya pemberantasan korupsi ini adalah bentuk penegakan hukum dan keadilan untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *