Jakarta, Kabarxxi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali menahan Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo pada tanggal 7 Maret 2023. Penangkapan ini dilakukan dalam kasus suap gratifikasi yang terkait dengan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saiful dianggap sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, jam tangan mewah, tas mewah, dan handphone mewah.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus korupsi Saiful.
- Pengembangan kasus suap terkait proyek infrastruktur
Kasus yang melibatkan Saiful Ilah adalah pengembangan dari kasus suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini menjadi fokus penyelidikan oleh KPK.
- Penetapan tersangka dan penahanan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pada tanggal 7 Maret 2023, Saiful ditahan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta.
- Nilai gratifikasi yang fantastis
Selama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yaitu tahun 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar. Gratifikasi tersebut terdiri dari uang tunai dan barang-barang mewah seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone.
Kerja sama dengan pihak swasta
Selain Saiful Ilah, dua pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.
- Hukuman sebelumnya dan pembebasan
Sebelum kasus ini, Saiful Ilah juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi terkait penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo. Pada November 2020, ia divonis tiga tahun penjara, namun hukumannya dikurangi setelah pengajuan banding. Saiful kemudian dibebaskan pada Januari 2022.
- Pasal yang menjerat
Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menjadi contoh yang menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari penetapan sebagai tersangka hingga penahanan oleh KPK, kasus ini mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama masa jabatannya.
Nilai gratifikasi yang mencapai Rp15 miliar dan melibatkan berbagai jenis barang mewah menjadi bukti yang menggambarkan tingkat kejahatan korupsi yang terjadi. Keterlibatan pihak swasta juga menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku korupsi, termasuk mereka yang memiliki posisi dan kekuasaan dalam pemerintahan. Hukuman sebelumnya yang diberikan kepada Saiful Ilah dan pembebasannya menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan tidak memihak.
- Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi
KPK juga telah memeriksa Soedomo Mergonoto, Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, dan Alim Markus, Pimpinan Maspion Group, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal 22 Mei 2023 untuk Pimpinan Kapal Api dan 24 Mei 2023 untuk bos Maspion.