Jakarta, Kabarxxi.com – Manajemen PT. Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengumumkan surat pengunduran diri beberapa pengurus perusahaan yakni, Michael Steven selaku Direktur Utama (Dirut) dan Dewi Kartini Laya sebagai Direktur serta Inggrid Kusumodjojo sebagai Komisaris Utama.
Berdasarkan informasi yang dikutif dari PT. Bursa Efek Indonesia (PT. BEI) pada Minggu 25 Juni 2023, manajemen PT. Kresna Graha Investama telah menerima surat pengunduran diri ketiganya pada Rabu 21 Juni 2023.
Hal tersebut, sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan pada Kamis 22 Juni 2023 dengan agenda perubahan susunan pengurus perseroan.
Michael Steven sendiri merupakan pemegang saham dari perusahaan asuransi jiwa PT. Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat 23 Juni 2023 kemarin.
Menangapi pencabutan ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna dan pengunduran diri Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo, LQ Indonesia Law Firm meminta agar Mabes Polri segera mencekal dan menyidik keterlibatan Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo dan kawan-kawan dalam aliran dana hasil kejahatan Kresna Life.
“Pengunduran diri para Direksi Perusahaan Holding Kresna semakin menunjukkan itikat buruk dari para Direksi Kresna,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Minggu (25/6/2023).
Sebelumnya, kata Bambang, mereka juga menolak menyuntikkan modal yang diminta oleh OJK dan gagal bayar Kresna Life, karena dengan sengaja para Direksi Kresna melanggar aturan OJK yaitu mengalirkan dana AJK ke perusahaan afiliasi Kresna.
“Sehingga, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan atau PPATK wajib mengusut kemana mengalir dana tersebut dari perusahaan affiliasi,” jelasnya.
Michael Steven adalah sosok ahli keuangan dan financial Engineer. Michael Steven mampu membuat perusahaan cangkang dan mengalirkan uang untuk dicuci, sehingga sulit untuk di lacak Aparat Penegak Hukum (APH).
Mabes Polri, sambung Bambang, khususnya Tipideksus Mabes Polri, perlu berkordinasi dengan PPATK untuk melacak kemana larinya uang para Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna tersebut.
“Pemerintah tidak boleh kalah dengan Kriminal Kerah Putih. Masyarakat mendukung sepenuhnya kinerja Mabes Polri dalam mengusut kasus Kresna yang merugikan senilai Rp5,7 Triliun ini,” ujarnya.
LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh puluhan korban Kresna Life dengan kerugian diatas 100 miliar rupiah dan sudah mengambil langkah pidana terhadap AJK. Korban Kresna sudah ada yang meninggal, sakit kritis karena uangnya tidak bisa cair yang seharusnya untuk biaya pengobatan.
“Pemerintah tidak boleh berdiam diri. LQ Indonesia Law Firm berkomitmen untuk terus mengawal hingga seluruh pihak yang terlibat dijerat hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mabes Polri diharap segera sita aset kejahatan secara maksimal,” pungkas Bambang.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com