Jakarta, Kabarxxi.com – Seorang pria berinisial YK (64) ditangkap polisi dan warga di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). YK diduga pelaku pencurian dengan merampas barang korban.
“Anggota Opsnal Polsek Cilincing Aiptu Heru Budi Susanto bersama warga masyarakat berhasil mengamankan pelaku pencurian,” demikian keterangan di akun Instagram Polsek Cilincing, Rabu (29/3/2023).
Saat itu Aiptu Heru sedang menjalankan tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dia bersama warga menangkap YK di depan PT Bogasari, Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (28/3) siang sekitar pukul 14.20 WIB.
Pelaku YK menjalankan aksi jahatnya dengan menyamar sebagai anggota polisi. Dia juga membawa sebuah pistol mainan.
“Berpura-pura menjadi Petugas yang membawa senjata api mainan,” katanya.
Selain itu, dari tangan YK juga turut disita tanda pengenal lencana Polri serta kartu tanda anggota (KTA) palsu. Setelah ditangkap, YK diserahkan ke Polsek Cilincin.
“Saat ini sedang dalam proses lebih lanjut di Polsek Cilincing Jakarta Utara,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka YK mendatangi korban berinisial RP bersama anak dan adiknya yang baru datang dari kampung dan turun di Jalan Raya Cilincing, tepatnya depan PT Bogasari.
Saat itu, korban sedang menunggu angkutan transportasi online. YK mendatangi dengan menunjukkan pistol dan lencana.
YK meminta korban menunjukkan identitas diri. Namun, setelah itu YK merampas HP dan dompet korban.
Adik RP curiga YK segera kabur menggunakan sepeda motornya usai merampas HP dan dompet korban. Dia lalu menarik YK hingga terjatuh dan meminta bantuan warga.
Warga yang ada di lokasi pun datang menghajar YK. YK lalu diamankan di pos satpam hingga diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, YK disangkakan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda.