SERANG, KabarXXI.Com – Forum Penyuluh Anti Korupsi (ForPAK) Provinsi Banten menggelar Workshop Penguatan Dasar Anti Korupsi untuk Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) sebagai bentuk penguatan dan penyamaan persepsi materi dasar anti korupsi untuk menyambut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut digelar secara virtual dengan menghadirkan narasumber Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Kristiyanti dan diikuti oleh para penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten.
Ketua Forpak Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah meningkatkan kapabilitas para penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
“Serta tindaklanjut hasil para penyuluh pada 3 Juli 2023 menggelar pertemuan dengan Dindikbud terkait memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan materi anti korupsi pada MPLS,” kata Fitri, Jumat, 14 Juli 2023.
Fitri menjelaskan, kegiatan pengenalan nilai-nilai anti korupsi pada saat MPLS tersebut bertujuan untuk membangun karakter dan memberikan pemahaman bagaimana bahayanya dampak dari tindak korupsi itu sendiri.
“Satukan aksi lawan korupsi dalam materi penguatan nilai-nilai anti korupsi,” katanya.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Kristiyanti menyampaikan, dalam memberantas tindak pidana korupsi membutuhkan strategi yang tepat, di antaranya meningkatkan kesadaran dalam pencegahan korupsi, memberikan pendidikan dan melibatkan peran serta masyarakat serta melakukan penindakan untuk memberikan efek jera.
“Dengan memberikan pengetahuan, sehingga dapat membentuk karakter dan memiliki nilai-nilai anti korupsi serta menanamkan rasa kepercayaan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk dapat membudayakan sikap anti korupsi, diharapkan lingkungan dapat memberikan contoh yang baik.
“Maka lingkungan harus memberikan contoh perilaku yang baik guna membangun budaya anti korupsi dengan keteladanan,” katanya.
Kristiyanti juga menuturkan, sekolah memiliki peran yang penting dalam membangun budaya integritas, hal tersebut dapat dilakukan dan dimulai dari kepala sekolah, guru dan lingkungan sekitar sekolah yang memberikan contoh kepada peserta didik.
Menurutnya, banyak hal yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah guna mewujudkan budaya integritas kepada peserta didik, di antaranya dengan membuat kegiatan-kegiatan yang mendukung budaya anti korupsi.
“Di antaranya dengan mengimplementasi pendidikan anti korupsi di sekolah, memberikan pemahaman korupsi dan dampaknya, menguatkan prinsip hidup anti korupsi, melakukan kegiatan nyata pencegahan korupsi, serta membuat komitmen bersama untuk berperilaku anti korupsi,” pungkasnya. (Amroji)