Jakarta, Kabarxxi.com – Terdakwa Junaedi Hasan, salah satu dari Dua pelaku penggelapan dana sebesar 10,6 Miliar milik perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU) dituntut hukuman pidana penjara Tiga tahun, Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selasa (17/01/23)
Di dalam requisitornya, Penuntut Umum berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum sebagaimana yang termuat di dalam dakwaannya telah terpenuhi, terdakwa Junaedi Hasan bersama dengan M. Alwi telah memerintahkan kepada Saudari Yulia dan Saudari Wina untuk membuka rekening dengan tujuan untuk keperluan operasional perusahaan PT. SRTU.
Dalam analisa yuridisnya, Penuntut Umum berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum juga dianggap telah terpenuhi, dari perbuatan terdakwa yang telah mengganti aplikasi pencatatan keuangan perusahaan dari yang semula menggunakan Accurate, menjadi menggunakan Zahir. Hal mana telah membuat pencatatan transaksi SRTU menjadi sulit untuk dilakukan.
Menanggapi hasil sidang tuntutan ini, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Ya syukurnya setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan berlarut-larut, pada akhirnya tuntutan yang disampaikan juga tudak main-main, Kami tidak sekadar melihat berapa tahun tuntutannya, tapi lebih mencermati tentang bagaimana Penuntut Umum menyusun konstruksi hukum di dalam analisa yuridisnya,” ungkap Jaka
Namun demikian Jaka tetap mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap terdakwa M. Alwi yang hingga sampai saat ini belum bisa dihadirkan ke persidangan.
“Hasil pemeriksaan dari Rumah sakit Adhyaksa pada bulan Juni 2022 kan bilang agar M. Alwi kembali menjalani pemeriksaan tiga bulan setelah itu, dan ini sudah Januari 2023, berarti sudah bulan ketujuh,” ucap Jaka.
Jaka juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap terdakwa M. Alwi.
“Jangan sampai ada dugaan Kejaksaan kalah sama M. Alwi, padahal kita kan sama-sama tahu soal adanya dugaan modus sakit yang digunakan oleh terdakwa. Kami khawatir perihal ini tidak segera dituntaskan, maka akan menimbulkan penilaian yang kurang baik bagi kejaksaan,” tambahnya
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh tim media, sidang perkara nomor 300/Pid.B/2022/PN.JKT.TIM akan kembali digelar pada tanggal 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0818-0489-0999 Jakarta Pusat.