Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoax Dana Capres Rp300 Triliun, Dilaporkan Direktur PT Taspen

Jakarta, Kabarxxi.com – Kasus hoax atau berita berita bohong dana Capres Rp300 triliun yang melibatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak kini memasuki babak baru.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoax dana capres Rp300 triliun.

Atas kasus tersebut, Kamarruddin Simanjuntak telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak ini kemudian dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

“Benar (Kamaruddin ditetapkan tersangka),” kata Adi Vivid dengan singkat.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka tersebut tertuang di dalam dalam surat ketetapan yang diterbitkan pada 7 Agustus 2023 dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong alias hoaks.

Yang bersangkutan engaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Sedangkan yang bersangkutan mengerti bahwa setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP

Diberitakan sebelumnya bahwa Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa 6 September 2022.

Dijelaskan bahwa Direktur utama PT Taspen itu melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

“Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara dan kemudian diunggah ke channel YouTube ‘Realita TV’ dengan judul ‘Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen’” lanjutnya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *