TANGERANG, KabarXXI.Com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono memastikan akan menindak tegas individu ataupun kelompok masyarakat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
“Kami siap memberikan pelayanan pelaporan apabila warga, instansi, ataupun perusahaan yang mendapat paksaan permintaan THR dari individu atau kelompok masyarakat,” kata Sigit kepada wartawan, Rabu, 05 April 2023.
Sigit mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan pengamanan atau pertolongan apabila ada masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman atau pemaksaan.
Sigit juga menegaskan, hingga saat ini, di wilayah Polresta Tangerang belum ditemukan atau belum ada laporan terkait adanya kelompok masyarakat yang melakukan pemerasan dengan modus meminta THR.
“Sampai saat ini, di wilayah Polresta Tangerang belum ada, dan agar jangan ragu melapor apabila mengalami pemerasan,” terang Sigit.
Sigit mengimbau kepada masyarakat agar tidak menodai kesucian Ramadhan dan juga Hari Raya Idul Fitri dengan melakukan tindakan pemerasan ataupun permintaan dengan paksa kepada siapa pun.
“Tradisi berbagi adalah nilai luhur kebudayaan Nusantara dengan catatan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi,” tandasnya. (*/red)