Surabaya, Kabarxxi.com – Salah seorang anggota Polri yang ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun ternyata anggota Polsek Genteng, Surabaya. Dia diduga kuat sebagai pemasok narkoba jenis sabu.
Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M. Lubis membenarkan anggotanya, Aiptu DS, telah ditangkap oleh Polres Madiun.
“Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun,” kata Andhika, tertulis, Selasa (21/3).
Tapi, soal peran DS, Andhika enggan membeberkannya secara rinci, karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik Satresnarkoba Polres Madiun.
“Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun,” ujar dia.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Polres Madiun menangkap penyalahgunaan narkotika berinisial S pada Februari 2023.
Dari tangan warga Kecamatan Wonoasri itu, petugas mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu.
S kemudian mengungkap peran dua anggota yang bertugas di Jatim, yakni Aiptu PB dan Aiptu DS.
S mengaku barang haram itu diperoleh dari Aiptu PB. Sehari-hari dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Setelah diinterogasi, Aiptu PB mengaku bahwa sabu itu ia peroleh dari sesama anggota Polri berinisial Aiptu DS yang bertugas di Kepolisian Sektor Genteng, Kota Surabaya. Barang haram itu dibeli seharga Rp6 juta.
Ketiga tersangka itu, kini ditahan di Markas Polres Madiun. Kata Anton, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika.